Kejati Sumut Setujui Dua Perkara Penganiayaan Yang di Laksanakan Melalui Restorative Justice Berkeadilan Bagi Masyarakat
Tobaforindo – Simalungun | Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Restorative Justice pada dua perkara penganiayaan, yaitu perkara penganiayaan tersangka an. DAS dan perkara penganiayaan tersangka an. RS. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.(10/2-2026) Sebelumnya Kejaksaan Negeri […]
Continue Reading


