Tobaforindo – Kampar, Riau | Ada fenomena menarik di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sebuah aktivitas tambang galian C diduga ilegal dapat beroperasi dengan tenang, seolah memiliki “izin tak kasat mata” yang hanya bisa dilihat oleh pihak tertentu, 25 Februari 2026.
Warga setempat menyebut usaha tersebut diduga milik seorang pria berinisial AR, yang kebetulan dikenal sebagai anak tokoh adat. Kombinasi status sosial dan alat berat tampaknya menghasilkan satu kesimpulan baru: jika lobinya kuat, sungai pun bisa berubah fungsi menjadi rekening berjalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan mesin penyedot pasir berkapasitas besar bekerja tanpa rasa bersalah di tengah aliran sungai. Air keruh, bantaran tergerus, dan kekhawatiran warga meningkat. Namun yang lebih mengalir deras justru pertanyaan publik: apakah hukum sedang cuti, atau sekadar belum menemukan jalan menuju lokasi?
Bungkam adalah Strategi?
Upaya konfirmasi kepada terduga pemilik usaha berakhir dengan keheningan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada dokumen izin, bahkan tidak ada penjelasan sederhana. Dalam dunia komunikasi, ini mungkin disebut strategi “diam adalah emas”. Bedanya, emasnya diduga berasal dari perut bumi yang dikeruk.
Penegakan Hukum: Menunggu Keajaiban?
Masyarakat berharap aparat seperti Polres Kampar dan Polsek Tambang segera turun tangan. Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka yang tersisa hanyalah pertunjukan keadilan semu.
“Kami cuma ingin aturan berlaku sama. Kalau rakyat kecil menambang pasti cepat ditangkap. Kalau yang ini kok seperti kebal?” ujar seorang warga dengan nada setengah bertanya setengah menyindir.
Fenomena ini seakan memberi pelajaran baru: di negeri kaya sumber daya, bukan hanya alam yang bisa digali, tetapi juga kesabaran masyarakat terhadap ketidakadilan.
Kini publik menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas atau tambang ini akan tercatat sebagai destinasi wisata baru bertema: “Ilegal Tapi Legendaris.”
(Tim)



