TOBAFORINDO – Pematangsiantar | Menjadi sorotan Publik Kasus dugaan korupsi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Pematangsiantar, semangkin menarik salah satunya terkait proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih proyek asal jadi Proyek miliaran rupiah tersebut diduga dikendalikan oleh pejabat internal di perusahaan penyedia air bersih itu, yang diduga bekerjasama dengan pihak luar.
Bukan tanggung-tanggung, proyek revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp10 miliar itu, diduga dikelola oleh pejabat yang notabenenya pegawai di perusahaan tersebut.
Proyek Revitalisasi Jaringan Pipa Air Bersih Perumda Tirta Uli Jadi “Ladang Korupsi”
Anehnya, meski tekanan publik semakin deras, namun penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum bergeming melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga 40% dari anggaran proyek tersebut.
Kasus ini, secara tegas lembaga Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), mendesak penyidik untuk segera membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.
Ketua Umum ICW-RI, Jokly SE, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih di Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar tahun 2025 sebesar Rp10 miliar, yang diduga didalangi oleh pejabat internal.
Bahkan Jokly juga menyebutkan proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut, dipastikan bermasalah. Katanya dengan yakin, pengadaan pekerja hingga material proyek tersebut, dilakukan oleh orang dalam perusahaan tersebut.
“Kita akan buktikan nanti ke penyidik, bahwa proyek tersebut bermasalah,” ungkap Jokly saatdi temui di kantor ICW Rabu (27/2-2026).
Ketua ICW-RI Jokly SE Mengatakan anggaran proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut, menggunakan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar, yang sejatinya untuk meningkatkan kualitas air bersih khususnya di area padat pelanggan.
Selanjutnya kata Jokly, pergantian pada pipa usang atau lama ke pipa baru dengan berbagai ukuran diameter di Kecamatan Siantar Utara, Timur, Selatan, Sitalasari, Marimbun, dan Martoba tersebut, menuai korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Dalam pekerjaan proyek tersebut, ungkap Jokly, dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dilakukan penggalian dan mengangkat pipa lama, sebelum dilakukan pemasangan pipa baru, sesuai metode galian terbuka atau open trenching.
Jokly juga menduga ada apa Sebenarnya bahwa kedalaman penggalian parit pada proyek tersebut, tak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Namun demikian, ungkap Jokly, pipa air bersih berukuran diameter 3 inc tersebut, langsung ditanam oleh pekerja yang disiapkan pejabat internal perusahaan tersebut, Seharusnya pekerja melakukan penggalian tanah dengan kedalaman 30 cm, kemudian memasukkan pipa baru. Kedalaman penggalian diduga tak sampai 30 cm, tetapi pipa air tersebut langsung ditanam begitu saja asal jadi. (Js)



