Badan Pinpinan Wilayah Sumut Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sumut, Jalin Kerja Sama MOU dengan Universitas Amir Hamzah (UNHAM)

Uncategorized

Tobaforindo || Deli Serdang, Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sumatra Utara Jalin kerja sama penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) dengan Universitas Amir Hamzah (UNHAM) dengan Nomor Surat : 48/R-Unham /II/2022dan Nomor : 006/B/I/BPW.PAI-SU/2022 bertempat di kampus Universitas amir hamzah yg terletak di Jalan Pancing pasar V Barat, medan Estate Kenangan Baru ,Kecamatan percut sei tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Rabu (16/02 2022) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Hal itu disampaikan Ketua BPW (PAI) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sumatera Utara AR Hasibuan,SH saat konfrensi pers bersama Awak Media didampingi Sekertaris Rahmad Nasution ,SH Rabu (16/02/2022) Sore bertempat di Lubuk Pakam.

Diterangkannya Kerjasama dengan UNIVERSITAS AMIR HAMZAH (UNHAM) ini dilakukan untuk menjalankan amanah Undang – Undang Advokad Nomor 18 Tahun 2003, yang di dalamnya terdapat pasal 2 Ayat 1 “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.” Maka bersamaan dengan hal tersebut, kami Badan Pengurus Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW.PAI) Sumatera Utara bergandengan tangan dengan UNIVERSITAS AMIR HAMZAH (UNHAM) Sumatera Utara Untuk malaksanakan PKPA di kampusnya, agar Pendidikan khursus Propesi Advokat ini lebih terjamin integritas, kalitas dan kemampuan Advoakat kedepan,”Katanya.

Lanjut AR Hasibuan,” dengan di laksanakannya penandatanganan kontarak perjanjian kerjasama ini (BPW.PAI) Sumatera utara berharap kedepan PAI Lebih Berjaya lagi di seluruh Indonesia pada Umumnya di Sumatera Utara pada Khususnya, serta PAI mampu memberikan edukasi Hukum terhadap masyarakat agar kedepan masyarakat dapat menghilangkan stikma negatif terhadap penerapan hukum di Indonesia,

Ditambahkan AR Hasibuan, Ruang lingkup kegiatan nantinya telah disepakati kedua belah pihak sesuai yang tercantum pada Pasal 2 dalam perjanjian tersebut, pada intinya menjelaskan untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan ranah Tri Dharma Perguruan Tinggi, namun tidak terbatas dalam hal melaksanakan Pelatihan atau Pendidikan Kursus Propesi Advocat (PKPA), Penugasan antar dosen untuk melaksanakan proses pembelajaran dan pengajaran dilakukan kerja para Advocat yang tergabung dalam Organisasi Badan Pengurus Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sumatera Utara.

READ  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Anev Ops Ketupat Toba 2022 Guna Tingkatkan Kamtibcarlantas di Wilkumnya

Masih Katanya Lagi, Tidak kalah penting BPW.PAI Sumatera Utara dan Universitas Amir Hamzah juga Sepakat untuk melaksanakan kegiatan Penelitian di bidang Ilmu Hukum Peraktek, termasuk kegiatan publikasi karya Ilmiah hasil penelitian yang melibatkan para Advocat dan Mahasiswa, serta kegiatan Pengabdian Masyarakat seperti penyuluhan Hukum, bantuan Hukum yang melibatkan kedua belah pihak, serta bentuk kegiatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” Ucap Ketua PAI Sumatera Utara AR Hasibuan, SH.(M2)