Sungguh Sangat Hebat Sekali Bangunan Milik PT Agri First Indonesia di KIM 2 Diduga Tidak Miliki Izin Sama Sekali

Deliserdang

TOBAFORINDO.com | Deliserdang – Sumatera Utara, Pihak PT Agri First Indonesia di Jalan Pulau Pinang V KIM 2 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, saat ini tengah melakukan perluasan pabrik, dengan membangun gedung permanen berupa gudang berukuran sekitar 100×100 meter dan 1 unit kantor berlantai 3.

Namun, gedung yang sedang dalam pembangunan tersebut diduga tak memiliki izin. Pasalnya, dari pantauan awak media ini beserta Team Publikasi IWO Indonesia DPW Sumatera Utara, Kamis (05/10/2023), tidak terlihat keberadaan papan plank PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di sekitar bangunan tersebut.

Foto:Bangunan Milik PT.Agri First Indonesia di KIM 2 Deliserdang Sumatera Utara

Tentu saja, dalam hal ini pihak PT Agri First Indonesia diduga sudah melanggar suatu Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Dalam peraturan tersebut tertuang bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.

Saat ini, progres bangunan yang berada di bagian belakang gedung utama PT Agri First Indonesia tersebut, tampak kondisinya sudah berjalan sekitar 60 persen berdiri bangunan

Pihak PT Agri First Indonesia melalui Yitno selaku Danru di perusahaan tersebut, pada saat dikonfirmasi enggan memberikan suatu tanggapan karena hal itu menurutnya bukan wewenangnya.
“Saya tidak berwenang memberikan keterangan pak.
Saya tanya dulu sama pimpinan saya,” ucap Yitno sembari meminta kartu pers awak media ini beserta Team Publikasi IWO Indonesia DPW Sumatera Utara.

Selanjutnya, Yitno menghubungi atasannya. Namun ironisnya, ternyata sang pimpinan diduga sangat “alergi” terhadap wartawan karena tidak bersedia untuk dikonfirmasi.
“Tugas perizinan sudah ada masing-masing bagian yang memeriksanya pak. Itu kata safety waktu saya telepon tadi,” ujar Yitno sedikit senyum.

Seperti diketahui, PT. Agri First Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan gandum menjadi tepung. Menurut sumber, bahan baku gandum yang diolah berasal dari Australia. Sementara hasil produksinya dipasarkan di dalam negeri.

Terkait adanya bangunan milik PT Agri First Indonesia yang diduga tak memiliki izin sama sekali, Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan S.Sos, belum berhasil untuk dikonfirmasi dimintai suatu tanggapannya.

(ROBIN SILALAHI/TEAM)