TOBAFORINDO.com – Jakarta | KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Berdasarkan pengusutan KPK, kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. “Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192).
Berikut 5 tersangka kasus korupsi lahan di Rorotan Jakut:
1. YCP (Yoory C Pinontoan), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya
2. ISA (Indra S. Arharrys),Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. DNS (Donald Sihombing), Direktur Utama PT TEP
4. SIR (Saut Irianto Rajagukguk), Komisaris PT TEP
5. EKW (Eko Wardoyo), Direktur Keuangan PT TEP
Sumber Info : dari berbagai sumber