Kejam, Ratusan Karyawan PDAM Tirtanadi Propinsi Sumut Diberhentikan Tanpa Pesangon dan Simpanan Merekapun Tidak Dikembalikan

Medan

TOBAFORINDO.com | Medan, Ratusan pekerja Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirtanadi resah dikarenakan status yang selama ini sebagai tenaga kerja kontrak dan buruh harian lepas Perusahaan milik daerah (Perumda) Tirtanadi .Namun setelah adanya perubahan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) mengalami kerugian yang mana saat menjadi honorer PDAM Tirtanadi Sumut, gaji yang selama bekerja puluhan tahun di potong Rp.50.000 perbulan itu tidak di kembalikan.

 

Adapun informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya dan yang tidak ingin namanya dipublikasikan Selasa (19.09.2023) menyampaikan sejak menjadi tenaga kerja Perumda Tirtanadi, honorer uang tersebut sebagai uang simpanan honorer.

” Gaji kami yang dipotong 50.000 perbulan itu adalah merupakan simpanan kami, tapi kenapa setetelah kami diberhentikan uang kami itu yang puluhan tahun dipotong tidak dikembalikan ” , terang sumbertersebu kepada awak media.

Yang seharusnya karyawan honorer setara dengan PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan karyawan pemerintah yang dipekerjakan dengan status kontrak dan diberikan hak-hak dan tunjangan yang sama dengan PNS, namun semua sirna sejak di berlakukan outsourcing.

Ironisnya, para karyawan tersebut diberhentikan tidak mendapat apapun berupa pesangon ataupun hak hak normatif mereka sesuai dengan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dinegri ini sehingga dapat disimpulkan pihak Tirtanadi tidak menjalankan atau kangkangi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Sekitar ratusan pegawai honorer Perumda Tirtanadi Sumut gaji yang mereka terima sebelum adanya perubahan sistem selalu terpotong Rp.50.000, namun adanya perubahan menjadi pekerja outsourcing gaji yang terpotong sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah tersebut tidak di kembalikan kepada pekerja sesuai janji yang ada.

 

Mirisnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Pemerintah Provinsi Sumut, telah menzholimi hak hak pegawainya , yang mana hak mereka selama gaji terpotong sebagai honorer tidak di berikan oleh Perumda Tirtanadi Sumut.

Terpisah, saat dikonfidmasi awak media mantan direktur PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara Kabir Bedi melalui pesan WhattsAppnya Selasa (19.09.2023) bungkam.
Selanjutnya dikonfifmasi lewat pesan WhatsApp selulernya Humakar mantan Humas PDAM Tirtanadi yang lama Selasa (19.09.2023) juga bungkam.

Untuk memperoleh keterangan yang pasti, awak media juga mengkonfirmasi Humas PDAM Sumut yang baru diganti Martha Tobing melalui pesan WhatsAppnya Selasa (19.09.2023) mengatskan bahawa, dirinya sdh pindah tugas.

“Saya sudah pindah tugas “, jawab Martha.

Sementara itu Martha mengatakan yang mengetabui itu adalah Kepala bagian Sumber daya manusia (SDM)

” Yang tau tentang itu SDM pak “, terangnya.

Lalu Martha menanyakan hal ini kepada awak media dari mana data tersebut didapat .

” Bapak dapat data itu dari siapa? , para karyawan berarti banyak ya pak yang sampaikan kebapak? ” tanyanya kepada awak media.

Terkait Humas yang baru menjabat pak Iman dikonfirmasi tidak menjawab, Marha Tobing menjelaskan bahwa Pak Imam belum mengetabuj hal tersebut.

” Waduh…mereka aja blm jawab ya… Kalau Imam juga nggak tau itu pak ” lanjut Martha Menjelaskan.

Selanjutnya dikonfirmasi pak Erwin Putra bekas menjabat ULP PDAM Tirtanadi melalui pesan WhatsApp selulernya Rabu (20.09.2023) mengatan bahwahal itu masih dalam proses dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekper yaitu pak Dicky

“Sebenarnya itu sedang dalam proses Bang nanti bisa korfirmasi ke Sekper aja Bangnda Pak Dicky ya “, terang Erwin.

Selanjjtnya dikonfifmasi Sekper PDAM tirtanadi Sumut pak Dicky melalui pesan WhatsApp selulernya Rabu (20.09.2023) mengatakan Sedang mendampingi ibunya opname dirumah sakit dan akan kordinasi dengan Div SDM

Saya lagi mendampingi ibu saya opname di rumah sakit, nanti saya koordinasi dengan Div SDM ya “, terang Dicky.

Namun terkesan pihak pejabat PDAM Propinsi Sumut terkait kasus karyawan yang diberhentikan tanpa pesangon dan simpanan perbulan pun tidak dikembalikan kepada karyawan saling membuang badan dan tidak ada keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini diterbitkan tidaknada kepastian jawaban dari pihak PDAM Titanadi Sumut. (M2)