Miris, Diduga Pembangunan UPT Damkar Kota Medan Tidak Mempunyai PBG dan Plank Proyek.

Medan

TOBAFORINDO.com | Kota Medan – Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan selalu menghimbau kepada masyarakat agar jika ingin melakukan pembangunan rumah, ruko dan lain sebagainya harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP No 16 tahun 2021.

Namun miris sekali kita melihatnya Pembangunan UPT Damkar di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung diduga tanpa izin PBG dan tanpa Plank Proyek.
Sehingga menjadi perhatian dan pertanyaan masyarakat sekitar.

Foto:Pembangunan UPT Damkar Kota Medan di DUGA Tanpa Ada PBG dan Plank Proyek

“Jangan sementang-mentang pemerintah yang punya bangunan lantas tidak mematuhi dengan peraturan pemerintah itu sendiri,sementara masyarakat terus diimbau agar mengurus PBG jika ingin melakukan pembangunan, ucap Warga Bandar Selamat Herman kepada wartawan, Jumat (22/9).
Inilah anehnya Pemko Medan ini, kalau dia membangun tak patuh dengan peraturan, sementara masyarakat kalau tak ada izin PBG langsung dibongkar.
Kita berharap Walikota Medan agar menindak tegas oknum pejabat yang membiarkan bangunan pemerintah tanpa PBG, ucapnya.

Apalagi, Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia.
yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Sepertinya PP yang sudah ditetapkan tersebut sepertinya bagai angin lalu saja, karena Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan sendiri dan pihak terkait tidak patuh dengan peraturan pemerintah.

Hasil pantauan wartawan, di depan UPT Damkar yang sedang melakukan pembangunan tersebut, terdapat dua spanduk yang bertuliskan Utamakan Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Disini akan dibangun UPT Damkar Kecamatan Medan Tembung dengan bergambar logo Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis dikonfirmasi soal izin PBG dan Plank Proyek bangunan UPT Damkar tersebut tak bergeming dan tak merespon  WhatsApp yang dilayangkan Wartawan.

READ  Kejam, Ratusan Karyawan PDAM Tirtanadi Propinsi Sumut Diberhentikan Tanpa Pesangon dan Simpanan Merekapun Tidak Dikembalikan

(ROBIN SILALAHI/TEAM)