TOBAFORINDO.com | Kabupaten Sidikalang – Sumatera Utara, Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022, disinyalir telah disalahgunakan oleh pihak oknum kepala desa setempat.
Penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut berawal dari beredarnya salinan dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dairi yang bersifat rahasia di tengah masyarakat.
Salinan dokumen itu disebut sebagai Surat Bupati Dairi tanggal 25 Juli 2023 perihal Penegasan LHP Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2022 tentang LHP Inspektorat Kabupaten Dairi atas pertanggungjawaban APBDesa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo TA 2022 Nomor 700/1.2.1/18/LHP/Inspektorat/2023 tertanggal 10 Juli 2023.
Dari hasil laporan tersebut diperoleh informasi bahwa ada dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDesa) berjumlah lebih kurang Rp300 juta yang tidak bisa untuk dipertanggunjawabkan.
Penyelewengan diduga terjadi pada saat anggaran belanja fisik bangunan, pajak tidak disetor ke kas negara, pembayaran honor panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang sudah terlanjur, penggelapan pajak MBLB, SPJ realisasi APBDes, jumlah aset desa tidak diketahui dan kekurangan volume pekerjaan lainnya.
Kepala Desa Sitinjo II, Ronni Bako saat coba ditemui awak media ini beserta TEAM IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA di kantornya sedang tidak berada di tempat.
Menurut sejumlah perangkat desa yang tidak bersedia namanya ditulis, Kepala Desa Ronni Bako sudah tidak tentu masuk kantor alias atau jarang ngantor.
Terpisah, Camat Sitinjo Simon Toni Malau ketika dikonfirmasi awak media ini dan beserta TEAM IWO INDONESIA SUMATERA UTARA lewat selulernya malah balik bertanya. “Dari mana bisa sama kalian dokumen LHP? Itu kan sifatnya rahasia!” kata Camat Simon Toni tanpa tidak bersedia memberi komentar lebih lanjut.
Senada dengan Camat Simon Toni, Kepala Inspektorat Dairi, Eddy Banurea ketika dikonfirmasi awak media ini beserta Team IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA soal temuan dalam dokumen LHP itu juga tidak bersedia untuk memberikan komentar.
“Kami sampaikan bahwa LHP itu bersifat rahasia. Jadi, kami meragukan kalau dikatakan bahwa LHP itu beredar,” jawab Eddy Banurea lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, beredar rumor bahwa Kades Ronni Bako akan menjalani pemeriksaan khusus dalam dugaan penyimpangan pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD).
Jumlah dugaan korupsi pun tidak sedikit, berkisar Rp700 juta yang disebut untuk kegiatan pembangunan fisik, alokasi DD Sitinjo II tahun anggaran 2023.
Tim pemeriksa keuangan Pemkab Dairi juga disebut sudah berulang kali turun memeriksa Kades Ronni Bako.
(ROBIN SILALAHI/TEAM)