Uji Publik, “Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Humbahas Pada Pemilu Tahun 2024.

Humbang Hasundutan

Tobaforindo.com | Humbang Hasundutan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi DPRD Humbahas Pada Pemilu Tahun 2024.Rabu,14/12/2022.

Kegiatan uji publik yang dilaksanakan di Martin Anugrah Hotel Dolok Sanggul, mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.

Kegiatan yang diawali dengan Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Komisioner Fungsional Edi Nata Firain yang melaporkan bahwa tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk menyebar informasi mengenai rancangan daerah pemilihan (dapil) dan mendapatkan masukan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Pemilu tahun 2024.

Uji Publik dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 di pasal 1 “Uji Publik adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memperoleh dari masyarakat atau memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

Dalam keterangannya Ketua KPU kabupaten Humbahas Binsar Pardamean Sihombing menyampaikan pada pemilihan anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/Kabupaten masing-masing.

Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD”, katanya.

Dalam Uji Publik ini disampaikan berbagai macam masukan mengenai 5 rancangan Daerah Pemihan Dan Alokasi Kursi dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dibuat oleh KPU Kabupaten Humbahas.

Hasil akhir yang menyepakati bahwa Alokasi Kursi Anggota DPRD berubah yaitu sebanyak 30 Kursi.

Ada 3 opsi Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten /Kota dalam Pemihan Umum Tahun 2024,

Rancangan I ,
1. Humbang Hasundutan I, Dolok Sanggul jumlah penduduk 52.392, Sijamapolang jumlah penduduk 6. 490, Onan Ganjang jumlah penduduk  11.548 ,jumlah 10 kursi
2. Humbang Hasundutan 2, Paranginan jumlah penduduk 15.451,  Lintongnihuta jumlah penduduk 34.580 ,jumlah 7 kursi
3. Humbang Hasundutan 3, Parlilitan jumlah penduduk 20.874, Pakkat jumlah penduduk 24.585, Tarabintang jumlah penduduk 8.468,jumlah 8 Kursi
4. Humbang Hasundutan 4, Pollung jumlah penduduk 22.270 Baktiraja  jumlah penduduk 7.719, jumlah 5 Kursi, total jumlah penduduk 204.377 ,jumlah 30 Kursi.

Rancangan 2 ;
1.Humbang Hasundutan 1, Dolok Sanggul jumlah penduduk 52.392 ,jumlah 8 kursi.
2, Humbang Hasundutan 2, Sijamapolang jumlah penduduk 6.490, Onanganjang jumlah penduduk 11.548, Pakkat  jumlah penduduk  24.585, jumlah 6 kursi.
3. Humbang Hasundutan 3, Parlilitan jumlah penduduk 20.874, Tarabintang  jumlah penduduk jumlah penduduk 8.468, jumlah 4 kursi,
4. Humbang Hasundutan 4, Pollung jumlah penduduk 22.270, Bakti Raja 7.719 ,jumlah 5 kursi.
5. Humbang Hasundutan 5. Paranginan jumlah penduduk 15. 451, Lintongnihuta jumlah penduduk 34.580,jumlah 7 kursi, total
jumlah penduduk   204.377, jumlah 30 kursi.

Rancangan 3 ,
1. Humbang Hasundutan 1 ,Doloksanggul jumlah penduduk 52.392, Sijamapolang jumlah penduduk 6.490, jumlah 9 kursi.
2. Humbang Hasundutan 2, Onan Ganjang jumlah penduduk 11.548, Pakkat jumlah penduduk 24.585 , jumlah 5 kursi.
3. Humbang Hasundutan 3. Parlilitan jumlah penduduk 20.874, Tarabintang jumlah penduduk8. 648, jumlah 4 kursi.
4. Humbang Hasundutan 4, Pollung jumlah penduduk 22.270, Bakti Raja jumlah penduduk7. 719, jumlah 5 kursi.
5. Humbang Hasundutan 5, Paranginan 15.451,Lintongnihuta jumlah penduduk 34.580, jumlah 7 kursi,total jumlah penduduk 204.377, jumlah 30 kursi. (TIM)