Tolok Dan Seorang Temanya Ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun
TobaForIndo ||
Simalungun. 2(dua) orang lelaki dewasa tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu – sabu. Peristiwa penangkapan ini terjadi tepatnya pada hari Selasa (12 /Juli) lalu.
Sesuai keterangan dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono SH, Adanya penagkapan tersebut. berdasar dari laporan warga masyarakat yang merasa resah atas adanya peredaran narkoba jenis sabu sabu diwilayah lingkup tempat tinggal- nya. Yang mana warga tersebut mengatakan.
“Ada salah satu rumah tepatnya di Gang Kliwon Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Sering digunakan tempat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu sabu”
Menindak lanjuti laporan tersebut dengan selanjutnya kita perintahkan Team II, untuk melakukan penyelidikan kelokasi terlapor. Pungkas Kasnob AKP Adi Hariyono SH, pada hari Minggu (17/Juli ) Kemarin kepada Kru media ini
.
Lanjutnya lagi, Tak berapa lama berselang Team II yang dicomandoi oleh Kanit II Iptu Rudi Hartono.SH, tiba dilokasi terlapor. Dengan lajgsung rumah itu mereka grebek, dengan disaksikan Kadus beserta warga setempat.
Ditemukan didalam rumah itu, dua orang lelaki dewasa, dicurigai sebagai pelaku, yang ingin berusaha kabur lewat pintu belakang. Dan dengan sigap keduanya- pun langsung ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan isi rumah, juga disaksikan Kadus setempat, Team berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu siap jual, yang terbungkus didalam tujuh buah plastik klip putih transparan
Ditotal berat keseluruhannya sebanyak Brutto 1,15 gram.
Kemudian diamankan dari kedua lelaki itu, sebagai barang bukti lain diantaranya Satu unit timbangan Digital, Tiga unit Handphone, Empat biji plastik klip putih transparan dan uang sebanyak Dua Ratus Ribu Rupiah (200.000,.).
“Kuat dugaan uang tersebut hasil berjualan narkoba Sabu sabu”. Beber Kasnob
Diintrogasi keduanya mengakui pemilik dari seluruh barang bukti yang ditemukan.Dan keduanya mengaku berinisial S.H.alias Tolok.33 tahun Warga Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.Diketahui sebagai pemilik rumah.
Dan temannya berinisial J.A.A. Warga Simpang Bak Kelurahan Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Untuk memper-tanggung jawabkan dari segala apa yang mereka perbuat kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan digelandang kekantor Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan terhadap keduanya proses hukum selanjutnya. Tutupnya
(DENI.S)