Suci Amalia Nainggolan Diduga Dianiaya Dan Di Ancam Pakai Pistol Oleh Seorang Oknum Advokat, Kasusnya Dilaporkan Ke Polres Asahan

Asahan

TOBAFORINDO.com | Asahan – Sumatera Utara, Suci Amalia boru Nainggolan (36) merupakan warga Dusun III, Desa Sei Beluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) diduga dianiaya dan diancam menggunakan pistol oleh seorang oknum Advokat/Pengacara di Kabupaten Asahan.

Kini kasusnya telah dilaporkan ke Polres Asahan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto (foto) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (18/8/2023) di Kisaran. Benar, laporan Suci sedang kita proses, ucapnya.

Mantan Kanit Tipikor Polres Asahan itu mengatakan, berdasarkan LP /B/638//VIII/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 17 Agustus 2023. Dikatakan Rianto, peristiwa itu berawal saat korban Suci Amalia Nainggolan bersama temannya, Susi Irmawati, Hendra, Elvi Linda dan Maysarah berangkat dari Kota Dumai menuju Kota Kisaran bertujuan untuk menjumpai terlapor “HN” (red-oknum Advokat), kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kedatangan mereka dari Kota Dumai ke Kota Kisaran bertujuan mempertanyakan uang sebesar Rp 125 juta yang telah diserahkan korban Suci kepada terlapor “HN” untuk mengurus proses penangguhan terhadap keluarga korban di Polres Dumai, terang AKP Rianto.

Saat korban bersama temannya bertemu dengan terlapor “HN” di kantornya untuk mempertanyakan soal penggunaan uang sebesar Rp 125 juta tersebut.
Secara tiba-tiba sontak terkejut oknum Advokat “HN” langsung emosi dan memukul meja menggunakan tangan sebelah kanan hingga cincin terlapor “HN” terlepas dari jari tangan kanannya dan mengenai bibir bagian atas korban Suci, terang Rianto.

Atas kedatangan mereka, selanjutnya terlapor “HN” langsung mengambil sebuah pistol dari dalam tasnya, kemudian terlapor mengarahkan pistolnya kearah korban Suci beserta saksi-saksi (red- temannya). Tidak sampai disitu, terlapor “HN” tiba-tiba menembakkan pistol ke arah atas.
Kemudian korban Suci langsung berlari bersama teman-temannya (red-saksi) meninggalkan kantor “HN”, jelas AKP Rianto.

READ  Dugaan SPj Catering Fiktif di Sekretariat DPRD Sejak 2020-2023 Berbiaya Rp 12 M, Labak Minta Sekwan dan Pejabat Pengadaan Diperiksa APH.

Akibat peristiwa yang dialami Suci, bibir bagian atas mengalami luka.
Selain itu, korban bersama saksi-saksi merasa takut akibat ancaman oleh oknum Advokat HN. “Akibat peristiwa itu, korban Suci bersama teman-temannya langsung melaporkannya ke Polres Asahan.
Terlapor “HN” diduga melanggar pasal 551 dan pasal 335 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim.

Sementara, oknum Advokat berinisial “HN” saat dikonfirmasi, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 17.30 Wib di Kisaran melalui WhatsApp membantah tudingan itu.
Sama sekali tidak benar kang, katanya.

Menanggapi perlakuan oknum Advokat HN tersebut, Tumpak Nainggolan, SH angkat bicara.
Tumpak Nainggolan meminta secepatnya agar oknum Advokat itu ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Asahan.

Dikatakannya, oknum Advokat ini memang tergolong licin menghilangkan barang bukti.
Dia juga pernah melaporkan oknum Advokat HN ini dengan modus penipuan. Akan tetapi, saksi dari oknum HN tersebut melarikan diri atas suruhannya, cetusnya.

Oleh karena itu kata Tumpak, Sat Reskrim Polres Asahan harus memeriksa segala administrasi dokumen Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dimiliki oleh oknum yang mengaku-ngaku Advokat tersebut, tegasnya

(ROBIN SILALAHI/ZN/TEAM)