Dugaan SPj Catering Fiktif di Sekretariat DPRD Sejak 2020-2023 Berbiaya Rp 12 M, Labak Minta Sekwan dan Pejabat Pengadaan Diperiksa APH.

Asahan

TOBAFORINDO.com | Asahan – Sumatera Utara, Dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) keuangan makan dan minum (catering) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 berbiaya lebih kurang Rp 12 miliar minta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap, SPd (foto), Jum’at (18/8/2023) di Kisaran.

Menurutnya, selama 4 (empat) tahun oknum Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan itu menghunjuk penyedia catering makan minum disinyalir tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga dari Kementerian Kesehatan berjalan mulus.
Apa yang menjadi dasar mereka sehingga menghunjuk penyedia catering tersebut. Jangan-jangan ini adalah persekongkolan oknum pengguna anggaran dengan penyedia catering, kata Udin menek panggilan akrabnya.

“Rumah makan “AY, “EM” dan “KTN” diduga kuat tidak memiliki sertifikat laik higiene dihunjuk oleh oknum Sekretariat DPRD Asahan sebagai penyedia catering,” sebutnya. Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 1096/MENKES//PER/VI/2011 tentang higiene jasaboga. Sertifikasi laik kesehatan merupakan anjuran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang usaha dan produk pada penyelenggaraan dan perizinan usaha berbasis resiko sektor kesehatan, terangnya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia,

Menanggapi persoalan minta Aparat Penegak Hukum periksa dugaan SPj fiktif makan minum di Sekretariat DPRD Asahan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan), Syahrul Tambunan, SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 14.54 Wib tidak berkomentar. Meski tak berkomentar, konfirmasi melalui WhatsApp sebelumnya, Sekwan mengatakan harus dijelaskan secara langsung.

Karena kalau lewat WA bisa bisa salah informasinya. Silahkan ketemu dengan Kabag Umum saudara Ali Sahbana, saran Sekwan. Sementara Pejabat Pengadaan di Sekretariat DPRD Asahan masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil.

Terkait catering makan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan sebesar Rp 3 miliar pertahun diduga penyedia catering tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga membuat 5 (lima) Anggota DPRD Asahan terkesan tutup mulut. 5 (lima) Anggota DPRD Asahan yang terkesan tutup mulut itu berinisial LS, JH, AR, NS, dan ST. Hal itu berdasarkan konfirmasi melalui WhatsApp kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Attabay, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH saat diminta tanggapannya terkait dugaan Spj fiktif makan dan minum catering di Sekretariat DPRD Asahan senilai Rp 3 miliar itu menyarankan untuk dilaporkan.
Kalau punya data yang cukup silahkan laporkan.

Kami tidak pernah menghalangi masyarakat melaporkan.
Tapi pada intinya adalah data harus valid dan pelapor juga akan kami minta keterangan terkait data yang diberikan dalam dokumen laporan.
“Silahkan laporkan dan kami tidak pernah menghalangi masyarakat untuk melaporkan,” kata Kasi Intel.

(ROBIN SILALAHI/ZN)