TobaForIndo || Simalungun, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun sigap mengevakuasi mayat yang ditemukan di pinggir jalan Besar Seribu Dolok – Pematang Siantar Nagori Sigodang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (12/Feb-2022)
Sesuai informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwan
syah Batu Bara SH. jelasnya melalui release tertulisnya kepada wartawan bahwa korban diduga untuk sementara korban “Tabrak Lari”.
“Awalnya sesuai keterangan dari masyarakat sesosok mayat berjenis kelamin Perempuan ditemukan tergeletak di dalam sebuah parit dipingir jalan Besar Seribu Dolok, Kemudian berketepatan melintas dua personel Sat Lantas Polres Simalungun Aiptu Surya Jiwa bersama rekannya Aipda Roni Simamora. Mereka langsung berhenti
dan dengan sigapnya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara)”
Selanjutnya sesuai penjelasan dari Aiptu Surya Jiwa, bahwa mayat yang ditemukan tersebut, kuat dugaannya
untuk sementara merupakan korban tabrak lari.
Identitas korban diketahui sesuai yang tertera di KTP korban yang ditemukan dari dalam saku korban, bahwa korban Bernama Lisbet br Tampubolon (Pr) 48 Tahun. Warga Dusun Aek Nauli, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei.
“Korban kita periksa, dan dari sakunya kita temukan satu buah KTP bergambar korban, lalu kita lihat di bagian pinggang dan kepala korban ada luka, dan tidak beberapa jauh dari jasad korban kita menemukan bekas pecahan kaca mobil maka kuat dugaan sementara bahwa korban,merupakan korban tabrak lari.
sehingga kita langsung melakukan cek olah TKP” Pungkas Kasi Humas kepada Wartawan, sesuai penjelasan yang diterimanya dari Aiptu Surya.
Ditengah tengah keramaian masyarakat yang datang kelokasi kejadian, untuk
menyaksikan dan melihat mayat korban tabrak lari tersebut Aiptu Surya tak lupa menghimbau masyarakat, agar menjauhi lokasi kerumunan dan dilarang berkerumun.
“Jangan berkumpul-kumpul, dan dilarang berkerumun sesuai anjuran Prokes dan berhati-hati karena ini berada dipingir jalan lintas”Tegas Surya dilokasi.
“Kini jasad korban telah diketahui pihak keluarnya, dan agar diketahui sebab-sebab kematian korban, sesuai anjuran pihak keluarganya, maka jasa korban, di bawa ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematang Siantar, untuk dilakukan Visum. Hal ini sesuai dan berdasarkan persetujuan dari pihak keluarganya” Pungkas Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah Batu Bara SH, diakhir keterangannya.(Deni.S)