Polsek Siantar Martoba Kembali Tahan Seorang Pelaku Kasus Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e -5e KUHPidana

Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Kembali Tahan Seorang Pelaku Kasus Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e -5e KUHPidana


TobaForIndo || Pematang Siantar, Seorang Pria bernama RENALFI. (lk) 24 tahun. Warga Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.Kodya Pematang Siantar diserahkan warga ke Polsek.

Peristiwa ini terjadi tepatnya pada hari Minggu (03/Juli) pukul 03.00 wib.(dini hari)

Pria penganguran ini diserahkan warga ke Kantor Polsek Siantar Martoba disebabkan, Pria ini ketauan warga, mencuri Laptop dan satu buah handphone dari dalam rumah warga, yang posisi rumahnya dalam keadaan kosong. Aksi pencurian ini terjadi tepatnya pada hari Minggu (03/Juli) pukul 00.30 wib.(Dini hari)

Dikonfirmasi terkait adanya penahanan terhadap seorang pencuri tersebut, oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga SH MH, Membenarkannya.

Jelas Kapolsek, penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan menindak lanjuti surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 31 / VII / 2022 / SU / STR / Sek.Str Martoba, tanggal 03 Juli 2022.

“Korban,(sipelapor) bernama Mardianto. Penduduk Jalan Medan Simpang Kerang Gang. Mufakat Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba”.Pungkas Kapolsek AKP Manaek Ritonga SH.MH.

Kemudian Kapolsek menerangkan kronologi kejadian tersebut, sesuai keterangan dari sipelapor.Cetusnya

Awalnya sipelapor pulang kerumahnya dan sesampainya dirumahnya, pelapor melihat barang – barang di dalam rumahnya berserakan, kemudian pelapor melihat kearah belakang rumahnya, hal hasil dia temukan jendela belakang rumahnya yang terbuat dari besi dalam keadaan rusak.

Kemudian disaat sipelapor memperbaiki jerjak jendela rumahnya tersebut
tetangganya bertanya disebabkan apa itu Jerjak Jendelanya rusak, Jawabnya, bahwa jerjak jendelanya tersebut telah dirusak maling.

Selanjutnya warga setempat memberitahukan bahwa ada maling ditangkap warga, kemudian pelapor melihat maling tersebut, ternyata malingnya/pelakunya warga setempat bernama RENALFI.

READ  Nunggak Kredit Selama Setahun, Debitur SMS FINANCE, Titip Kendaraan Di Kantor Kepolisian Resort Pematang Siantar, "Hingga Berbulan Bulan Lamanya 

Saat diinterogasi warga, pelaku Renalfi mengakui bahwa dia dan seorang temannya bernama Andre warga yang sama dengannya, baru saja membongkar rumah Mardianto.Dan setelah dianya ketangkap warga, temannya bernama Andre tersebut melarikan diri (Kabur).Kemudian pelaku ini menyerahkan segala apa yang baru saja dia ambil dari dalam rumah tersebut diantaranya Satu buah Laptop. handphone Dan satu buah Charger

Dan setelah sipelaku memperlihatkan barang barang yang mereka curi dari dalam rumah Mardianto, Warga dan Mardianto (Korban) menyerahkan pelaku dan seluruh barang bukti yang dia curi tersebut ke Polsek Siantar Martoba.

“Oleh Polisi inginnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan secara Restoratif Justice”

Namun setelah diselidiki, dengan diketahuinya rekam jejak kedua pelaku, ini, bahwa kedua pelaku sering melakukan aksi keonaran dan pencurian di kampung itu, maka Keadilan Restoratif terhadap kedua pelaku digagalkan.

Dan untuk temannya bernama Andre tersebut kini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Tutup Kapolsek AKP Ritonga.SH MH.(Deni.S)

4 thoughts on “Polsek Siantar Martoba Kembali Tahan Seorang Pelaku Kasus Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e -5e KUHPidana

  1. Ping-balik: harem77
  2. Ping-balik: why not try here
  3. Ping-balik: 보증사이트

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *