Kapolsek Perdagangan Selesaikan Permasalahan Kasus Pencurian Getah Karet Secara Keadilan Restoratif

Simalungun

Kapolsek Perdagangan Selesaikan Permasalahan Kasus Pencurian Getah Karet Secara Keadilan Restoratif

TobaForIndo || Simalungun, Kepolisian sektor Perdagangan selesaikan Kasus pencurian getah karet milik PTP III Perkebunan Bandar Betsy

secara Keadilan Restoratif.

Kesepakatan perdamaian dengan secara Restoratif Justice ini dilaksanakan tepat nya di Aula Mako Polsek Perdagangan pada hari Senin (04/Juli);bekisar pukul 14.00. wib.

 

Adapun arti dari Keadilan Restoratif inin ladalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

 

Sesuai keterangan dari Kapolsek bahwa penangkapan pelaku sesuai dengan adanya
Laporan Polisi : LP / 158 / VII / 2022 / Simal / Sek Perdagangan tanggal 03 Juli 2022 , yang man di laporkan oleh pihak perkebunan

Dan adapun tersangka nya inisial Muj (62) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun..

Selanjutnya Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan disaksikan Perangkat Nagori di Mako Polsek Perdagangan. Saat itu tersangka Muj menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy).dan tersangka Muj berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dan apabila disuatu hari nanti tersangka tersebut melakukan perbuatannya kembali ataupun tertangkap lagi, maka akan diproses sesuai penegakan hukum yg berlaku.

Setelah adanya perjanjian tersebut pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduan nya.Kesepakatan kedua belah pihak dilampirkan didalam surat pernyataan dengan bermaterai.

Kemudian setelah kedua belah pihak selesai meneken surat perdamaian tersebut, kasus pencurian itu kita selesaikan dengan secara Restorative Justice (RJ).sebagaimana yang tertuang didalam Perpol no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.Tutup Kapolsek AKP Josia SH kepada wartawan

Tampak hadir dalam pelaksanaan Restorasi Justice tersebut, Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra SH, MH, Penyidik AIPDA Gustriandi SH, Pihak utusan perwakilan dari PTPN III Perkebunan Bandar Betsy / APK Bastri Tarigan, Danton Bandar Betsy, Aliman, Staf Bandar Betsy, Michell Vanessa Sembiring, Pangulu Nagori Tanjung Hataran Rusli, Tokoh Masyarakat Fedy Wija dan keluarga tersangka.(DENI S)

149 thoughts on “Kapolsek Perdagangan Selesaikan Permasalahan Kasus Pencurian Getah Karet Secara Keadilan Restoratif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *