KEMENKES RI IMBAU APOTEK TIDAK MENJUAL OBAT SIRUP DAN NAKES TIDAK MENGUNAKANYA
Tobaforindo || Nasional, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku untuk semua Jenis obat dalam bentuk syrup.
Sesuai dengan surat Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 ada isinya untuk Apotek dan Nakes, Seperti : Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk videonya bisa dilihat di https://youtu.be/FedcKJ7hOFY
Sumber : Kemenkes RI / Berbagai Media
Editor : Tim