KEMENKES RI IMBAU APOTEK TIDAK MENJUAL OBAT SIRUP DAN NAKES TIDAK MENGUNAKANYA

Uncategorized

KEMENKES RI IMBAU APOTEK TIDAK MENJUAL OBAT SIRUP DAN NAKES TIDAK MENGUNAKANYA

Tobaforindo || Nasional, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.

Larangan ini berlaku untuk semua Jenis obat dalam bentuk syrup.

Sesuai dengan surat Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 ada isinya untuk Apotek dan Nakes, Seperti : Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk videonya bisa dilihat di https://youtu.be/FedcKJ7hOFY

Sumber : Kemenkes RI / Berbagai Media

Editor : Tim

READ  30 unit bangunan liar di jalan air bersih diduga tak memiliki Surat izin mendirikan bangunan (SIMB)