“Sudah Divonis”, Himmah DKI Desak A.P.H Tangkap Dan Tahan, Terdakwa Pelaku Pemalsuan Dokomen, Alvin Lim.

Uncategorized

“Sudah Divonis”, Himmah DKI Desak A.P.H Tangkap Dan Tahan, Terdakwa Pelaku Pemalsuan Dokomen, Alvin Lim.

Tobaforindo || DKI.JAKARTA. Tersangka Pelaku Penggelapan dan pemalsuan dokumen atas nama ALVIN LIM, sesuai info, telah divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Namun ironinya hingga detik ini pelaku tersebut tak kunjung ditahan”

Terkait hal itu, dengan tidak adanya dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah DKI Jakarta, Sahala Pohan
meminta Aparat Penegak Hukum terutamanya pihak Kepolisian, agar segera menangkap dan menahan pelaku Alvin Lim
.
Sesuai yang disampaikan oleh Ketua, Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah, wilayah DKI Jakarta Sahala Pohan, diketahui bahwa mereka siap mendukung supremasi hukum di Negeri ini.

“Supremasi hukum di negeri ini, haruslah benar benar ditegakkan, dan dimata hukum, semuanya orang sama, tanpa terkecuali, ‘jangan mentang mentang oknum yang bermasalah adalah seorang Pejabat atau Konglongmerat, dan memiliki backing yang kuat’,maka bagi mereka hukum itu sepertinya tidak berlaku, atau Tumpul keatas Tajam kebawah,” Tegasnya.

Sesuai informasi yang kita terima dan kita ketahui, bahwa terdakwa Alvin Lim, dalam permasalahan ini, terdakwa tidak kooperatif, dan juga tidak mengakui kesalahannya, sehingga sepertinya dengan sengaja,terdakwa mempersulit jalannya persidangan. Dan tentunya dalam hal ini, masyarakat menilai bahwa Alvin Lim, tidak taat hukum dan tidak mengindahkan aturan hukum di Negara ini.Katanya

Hal ini berani kita mengatakannya sedemikian, sesuai penetapan hukuman bagi terdakwa Alvin Lim yang mana, penetapan hukuman bagi terdakwa tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bapak Arlandi.
pelaku tersebut dipersangkakan dengan dikenakan sanksi hukuman sesuai yang dimaksud dalam pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

Sanksi tersebu diberikan kepada aterdjawa Alvin Lim, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama dilakukannnya penyidikan perkara oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa, sah dan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, menyuruh dan melakukan dengan unsur sengaja, memalsukan sesuatu surat dokumen,dan mempergunakan nya untuk meraih keuntungan bagi dirinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Terkait permasalahan tersebut dengan tidak dilakukannya penahan terhadap terdakwa te Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah meminta kepada Aparat Penegak Hukum. Untuk segera menangkap dan menahan Alvin Lim, dalam tempo waktu, tiga x 24 jam.

 

” Dan apabila dalam waktu tiga x 24 jam , Alvin Lim tidak ditangkap dan ditahan, maka kami Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Perwakilan Wilayah DKI Jakarta akan turun kejalan untuk melakukan aksi demontrasi”. Tutup Sahala Pohan

(Deni.S)