Pahala Nainggolan Bantah Keras ” Terkait Adanya Pemberitaan, Yang Menyebut, ” Katanya F-SPTI- K SPSI Kabupaten Simalungun Tak Sesuai Dengan UU Nomor 21 Tentang SP/SB”

Uncategorized

Pahala Nainggolan Bantah Keras ” Terkait Adanya Pemberitaan, Yang Menyebut, ” Katanya F-SPTI- K SPSI Kabupaten Simalungun Tak Sesuai Dengan UU Nomor 21 Tentang SP/SB”

Tobaforindo || Simalungun. Terkait adanya pemberitaan yang tayang disalah satu media cetak, yang mana isi dari pemberitaan itu, katanya F-SPTI – K SPSI Kabupaten Simalungun kubu Ketua Pahala Nainggolan Dan Sekretaris Supriadi SE, tidak sesuai,seperti yang tercantum dalam UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pejerja /Serikat Buruh (SP/SB) .

Menjawab pemberitaan tersebut Ketua F SPTI – K SPSI Kabupaten Simalungun, Pahala Nainggolan, didampingi Sekjen Supriadi SE, melakukan Konferensi Pers dikantornya pada Kamis (20/Okt) Siang pukul 11.00 wib

“Tidak benar itu, seperti yang disebutkan si Syahril di dalam pemberitaan tersebut ”

Saya Pahala Nainggolan selaku Ketua Sah F SPTI-K-SPSI Simalungun membantah keras pemberitaan tersebut,

‘ Pastinya tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh F SPTI-K-SPSI Dan F-SPTI-K SPSI Simalungun ini.Dan F.SPTI – K SPSI Simalungun ini, telah sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh” Katanya

 

Kemudian Pahala menjelaskan terkait keabsahan kepemimpinan ditubuh F SPTI K SPSI, seluruhnya telah sesuai syarat dan mekanismenya, baik itu di serikat buruh maupun didalam Undang Undang Tenaga Kerja.

Lanjut Pahala , “Agar rekan rekan dapat mengetahuinya , bahwa keabsahan (legalitas),kepengurusan F SPTI K SPSI di Kabupaten Simalungun ini sah dimata hukum. Dan ini segala mandat dan surat suratnya ( Sembari menunjukkan segala surat suratnya )

Bahkan Pahala dapat menunjukkan surat Pencatatan, Hak Cipta, terkait pakaian loreng ( Batik) yang mereka kenakan, juga ada pada Pahala Nainggolan.

“Apabila ada orang, yang mengaku ngaku sebagai Ketua dari F SPTI-K SPSI di Kabupaten Simalungun ini, itu berarti ketua F-SPTI- K-SPSI “Abal Abal” dan mereka telah melanggar mekanisme yang ada” Tegas Pahala.

READ  Seorang Pria Asal Kota Medan Bawa Shabu, Ditangkap Polisi di Humbahas

Selanjutnya Pahala memjelaskan terkait keberadaan F SPTI K SPSI , Terangnya

“Sesuai hasil Munas yang dilakukan di Depok pada Tahun 2017, oleh Ketua SPTI K SPSI pertama Asinasdo, yang mana pada saat itu, terpilih sebagai ketua DPP adalah Conrad P Nainggolan SE MAP, sementara Surya Bhakti tidak terpilih dan tidak ikut dalam kepengurusan. Namun Surya mengklaim dirinya sebagai Ketua DPP F-SPTI-K-SPSI. Selanjutnya Surya mengatakan bahwa ia telah melaporkan ke Polsek Jakarta Selatan terkait hilangnya surat Pencatatan. kepengurusannya F SPTI K SPSI.

Namun nyatanya Surat tersebut masih tersimpan , dengan selanjutnya Surya dilaporkan balik oleh ketua terpilih melalui Kuasa Hukumnya Ke Polres Metro.

Adapun yang diprasangkan kepada Surya yakni terkait pembuat laporan Palsu ( Mengenai surat Pencatatan ,yang katanya hilang) dan mengenai Kustom batik, yang mana sesuai yang tertera didalam surat Pencatatan bahwasannya yang berhak memakai Kustom tersebut, hanyalah pihak dari kubu Ketua terpilih.

Namun ironinya kubu dari Surya hingga kini masih memakinya, tentunya mereka telah melanggar Mekanisme yang ada.Jelas Pahala kepada wartawan

Serikat pekerja adalah organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-haknya sebagai pekerja. Serikat ini didirikan agar penyelesaian masalah terkait pemenuhan hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Maka untuk itu saya selaku Ketua F.SPTI- F SPSI di Simalungun ini, saya himbau kepada para pengusaha khususnya yang ada di Kabupaten Simalungun ini, agar selalulah waspada terhadap seseorang yang mengatas namakan dirinya sebagai Ketua F SPTI K SPSI Simalungun ini untuk melakukan permohonan tenaga kerja. Bahwa itu adalah tidak benar alias Hoax atau itu adalah Ketua F SPTI K SPSI “Abal Abal ” ( Palsu) ” Tegas Pahala Nainggolan

Pastinya bahwa Sah sesuai surat Pencatatan hasil Munas yang diselenggarakan pada tahun 2022 lalu di Kantor F SPTI-K-SPSI jalan Gatot Subroto bahwa Ketua Dewan Pimpinan Pusat F-SPTI – K -SPSI Periode 2022 – 2027 adalah bapak Conrad P Nainggolan SE MAP dan Ketua DPD Sumut bapak Mbelin Brahmana dan Ketua di Kabupaten Simalungun ini yakni saya sendiri Pahala Nainggolan. Tutupnya

READ  KEMENKES RI IMBAU APOTEK TIDAK MENJUAL OBAT SIRUP DAN NAKES TIDAK MENGUNAKANYA

Selanjutnya diakhir konfrensi Pers tersebut Sekretaris F SPTI K SPSI Simalungun Supriadi SE menambahkan bahwa seluruh PUK di Simalungun ini yang dinaungi Ketua Pahala Nainggolan, seluruhbnya telah tercatat di Dinas Tenaga Kerrja

“Bukan seperti mereka yang mengatas namakan PUK F .SPTI – K SPSI Simalungun , namun tak satupun PUK mereka tercatat di Dinas Tenaga Kerja .” Tentunya dalam hal ini merekalah yang melanggar mekanisme dengan ketidak jelasan Keabsahan/Legalitas mereka” Pungkas Supriadi SE mengakhiri

 

(Deni alias Chaca S )