“KEBAL HUKUM”. Mesin Judi Tembak Ikan Di Kecamatan Silau Kahean Dan Raya Kahean Simalungun, “Masih Bergulir”

Pematang Siantar Simalungun

Tobaforindo || Simalungun, kEBAL HUKUM” Pengelola Judi Mesin Tembak Ikan yang berada diwilayah Kecamatan Silau Kahean dan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, sesuai informasi yang diterima masih saja bergulir.

Pihak penyelenggara mesin judi tembak ikan ikan tesebut, sepertinya merasa tak gentar dan takut, walaupun sudah berulang kali diberitakan wartawan, terbukti dengan terusnya mereka beroperasi secara terbuka dan terang terangan, tanpa ada rasa takut dan gentar mereka terhadap APH.

Ironisnya hingga kini.pihak Kepolisian (APH) setempat belum juga melakukan penindakan.

” Sudah diiberitakan, namun masih saja beroperasi, “Kebal Hukum mereka ya bang” terbukti dengan tidak adanya
dilakukan penindakan terhadap mereka ”

Apakah hal itu tidak diberantas, disebabkan pihak APH nya sudah duluan diberesi ya bang, seperti yang diuraikan
seseorang warga kemarin bang, “Bahwa segala bentuk perjudian membanjiri Kabupaten Simalungun ini dapat aman disebabkan APH nya telah lebih dulu diberesi” Pungkas sumber.

 

Mengenai adanya pengakuan dari Narsum (nama dan identitasnya dirahasiakan). Wartawan media ini langsung meng-infokannya kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas D.A.SIK.SH.MH.

Namun hingga berita ini berada di meja Redaksi, mantan Kapolres Tapanuli Tengah ini belum menjawab pertanyaan awak media ini. Sementara Informasi yang diberikan melalui Chat Whatsaap tersebut telah diterima dan sudah dibaca.

 

Maraknya Perjudian Jenis Toto Gelap Dan Mesin Tembak Ikan-ikan di wilayah Tanoh Hanonarin Do Bona ini, Tokoh Masyarakat Simalungun yang tidak mau namanya disiarkan, Menegaskan kepada pihak Kepolisian Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk
penyakit masyarakat tersebut.

 

“Jelas-jelas judi dilarang Pemerintah,
Namun kenapa mereka tidak memberan
tasnya ya,bahkan sepertinya mereka biarin, “Ada gerangan apa dengan pihak APH nya,” Judi tersebut tidak mereka berantas, bahkan sepertinya mereka lakukan pembiaran,diketahui namun tidak diberantas, bahkan telah berulang kali diberitakan wartawan, namun seperti
nya mereka tutup mata”

READ  Kapolres Simalungun Beri Bingkisan Paket Lebaran Kepada Wartawan

Bekerjalah sesuai dengan tupoksinya masing masing, selaku APH, harusnya kita sadar, karena judilah penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat, makanya para ibu ibu rumah tangga itu semua pada resah, apabila ada kegiatan perjudian dikampung mereka.

Janganlah demi mempertebal kantong pribadi masing -masing ,maka itu Judi, penyakit masyarakat tersebut dibiarin notabenenya dipelihara, Semoga janganlah, Karena harapan,dari R3kami masyarakat Simalungun ini setuju Judi diberantas habis di Simalungun ini.

“Dulu jaman Pak Sutanto Kapolri, Sumut bersih dari judii, kini kenapa tidak bisa bersih dari judi ya”.

Membicarakan Pasal 303 KUHP , sementara ini khususnya di Simalungun rasanya bagaikan hal yang tabu bagi masyarakat, Soalnya kegiatan yang menyangkut penyakit masyarakat ini terus beroperasi dan berjalan mulus tanpa ada hambatan.

“Mengenai penyakit masyarakat tersebut ”Ada gerangan apa itu Judi dapat marak, di Simalungun ini, APH
nya dimana, Kog dapat marak” ??

“Ya untuk saat ini,agar kita mengetahui jawabannya,marilah kita bersama sama mem-pertanyakan-nya Kepada Rumput Yang Bergoyang”; Pungkas Tokoh sambil tersenyum.(Deni.S)