Kasat Narkoba Simalungun AKP Adi Hariyono SH: “Tak Ada Yang Kebal Hukum, Apa Lagi Terkait Narkoba, Siapapun Bandar Atau Yang Mem-Backing Bandar Narkoba, Akan Kita Kejar Dan Tangkap Khususnya Di Simalungun Ini”
TobaForIndo || Simalungun, Aparat Kepolisian Resort Simalungun tangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang merasa kebal hukum.
Adapun bandar Narkoba yang merasa kebal hukum tersebut bahkan yang telah berulang kali diberitakan di media online maupun dimedia cetak ini , kini telah meringkuk dibalik jeruji besi Polres Simalungun.Kedua pelaku ini berhasil ditangkap Sat- Res Narkoba Polres Simalungun.tepatnya pada hari Kamis (23/Juni) kemarin
Sesuai keterangan dari Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah SH. Kedua pelaku inii berhasil ditangkap dari dalam gubuk kolam pancing yang terletak di Nagori Aman Sari.
Dan diketahui pelaku bandar narkoba yang merasa kebal hukum ini berinisial SP alias Sontol (lk) 34 tahun warga, Lingkungan II, Nagori Aman Sari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kabupaten Simalungun.
Dan pada saat ditangkap pelaku SP alias Sontol ini, bersama seorang temannya berinisial TR alias Beno (lk) 30 tahun Warga Lingkungan 1, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kabupaten Simalungun.
Lanjut IPDA Arwansyah SH, bahwa dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil, berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ditotal berat kotor keseluruhan dari barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut sebanyak Brutto 53,96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram.
Masih menurut Arwansyah. Juga dapat diamankan dari kedua lelaki ini sebagai barang bukti lain yakni 1 (satu) buah kaleng berwarna nikel, berisi didalamnya 10 (sepuluh) biji plastik klip putih transparan,1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna hitam.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut.Selanjutnya kedua pelaku mengakui bahwa diduga narkoba jenis sabu sabu tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial E ,di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap inisial E, namun hingga kini belum ditemukan. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan dari segala sesuatu yang mereka perbuat, kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti yang ditemukan telah berada di ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun,untuk dilakukan terhadap keduanya penyidikan proses hukum selanjutnya. Tegas Arwansyah
Mengenai penangkapan kedua pelaku tersebut dikonfirmasi kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas D A.SIK.SH MH. Melalui Kasat Natkoba AKP Adi Hariyono SH, tukasnya
“Kini kedua pelaku untuk sementara telah ditahan didalam Sel yang berada di ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.Dan untuk kedua tersangka nantinya akan di jerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ditanya kepada kasat Narkoba mengenai pelaku SP ini, bahwa telah lama dianya melakoni dirinya sebagai bandar narkoba di Nagori Aman Sari, bahkan diketahui pelaku ini merasa kebal hukum, disebabkan, walaupun sudah sering diberitakan namun pelaku ini tetap menjalankan bisnis haramnya tersebut. Kini dengan tiba tibanya sipelaku ini beserta puluhan gram barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan
Ada gerangan apa ya pak kasat Kog tiba tiba nya pelaku ini berhasil ditangkap, Kog tidak dari dulu pelaku ini ditangkap pak Kasat, sebelum korbannya banyak
yang berjatuhan ??
Jawab KASAT, “Tidak ada yang kebal hukum, apa lagi terkait narkoba, Memang Sich sudah lama saya dengar infonya inisial SP ini Main, telah berulang kali kita lakukan penyelidikan ke lokasi, namun pelaku SP ini tidak dapat kita tangkap disebabkan dianya licin bagaikan belut , kini Alhamdulilllah dianya berhasil kita tangkap dengan barang bukti yang sebegitu banyak.
Selagi saya dipercaya sebagai Kasat Narkoba Di Polres Simalungun ini siapa pun dia atau yang membacking bandar narkoba di Tano Habonaron ini, akan saya kejar dan tangkap. Apabila ada Anggota saya yang terlibat dalam membacking bandar narkoba akan saya tindak dengan pidana atau PDTH.
Untuk masyarakat dan Stake Holder setempat saya harapkan kerja sama yang baik dalam memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Simalungun ini.Apa bila ada di ruang lingkup tempat tinggal masing masing mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, mohon dengan segeranya melaporkannya ke kantor kepolisian.terdekat. Tutup Kasat.(Deni Alias Chaca.S)
how to buy priligy in usa reviews Let your doctor know if you experience any of these side effects
ventolin pharmacy uk: ventolin 200 mcg – ventolin over the counter usa
ventolin canadian pharmacy
10mg prednisone daily: prednisone 60 mg daily – can i buy prednisone online without a prescription
canadian pharmacy: Online medication home delivery – canadian pharmacy phone number
canadian pharmacy 1 internet online drugstore: Canadian Pharmacy – canadian family pharmacy