Enam (6) Pelaku Narkoba, Ditangkap Polisi Dari Lokasi Yang Berbeda Di Kota Siantar.

Pematang Siantar

Enam (6) Pelaku Narkoba, Ditangkap Polisi Dari Lokasi Yang Berbeda Di Kota Siantar.

“Seorang Diantaranya Wanita Dan Seorang Lagi Masih Dibawah Usia 17 Tahun”
.

TobaForIndo || PematangSiantar, Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai yang tertera pada Pasal 104 UU 35/2009 Peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya.

Dalam berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika masyarakat memiliki hak yang diwujudkan dalam bentuk sesuai yang tertulis di dalam Pasal 106 UU 35/2009:

Tak terasa sudah, lebih kurang 8 bulan lamanya Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar dipimpin oleh AKP Rudi Panjaitan SH. Dapat kita ketahui, bahwa selama mantan Kapolsek Siantar Tiimur ini, menjabat Kasat Narkoba di Polres Pematang Siantar ini, tak tanggung tanggung lebih kurang 200 an orang para pelaku penyalah guna narkoba, berhasil ditangkap

Dan dapat kita lihat dan nilai bahwa dari sekian banyaknya para pelaku narkoba yang berhasil ditangkap tersebut,selama lebih kurang delapan bulan belakangan ini, dikwatirkan bahwa Kota yang kita cintai ini, Kota yang berjuluk Kota Pendidikan ini, untuk saat ini disebut kota “Rawan Narkoba

“Agar tercapainya kasus penyalah gunaan narkoba ini dapat diminimalisir, masyarakatpun mengharapkan keseriusan dari pihak APH nya dalam memberantas narkoba,untuk bekerja lebih frofesional lagi.Dan semoga pihak APH nya tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran gelap narkoba”.

Kemarin tepatnya di hari Senin (20/Juni) lalu, pihak dari humas polres pematang Siantar ,kembali menyiarkan pengungkapan kasus narkoba, melalui release tertulisnya kepada wartawan

Sesuai release tertulis yang diterima wartawan dari Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH diketahui sebanyak enam 6 orang pelaku narkoba ganja dan sabu sabu berhasil diringkus team opsnal satres narkoba Polres Pematang Siantar dari lokasi yang berbeda beda.

Kemudian Rusdy menjelaskan, bahwa penangkapan itu ada , berkat adanya kerja sama yang baik dari masyarakat yang dipercaya.

Selanjutnya Rusdy menerangkan inisial ke enam pelaku tersebut, yakni Pertama ditangkap tepatnya pada hari Kamis (16/Juni ) lalu, inisial AFA. Alias Airin (Pr) 29 tahun, Warga jalan Khadi Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Pelaku ini ditangkap polisi tepatnya dari depan rumah kost kost’an Pondok Joy. Dan dari sipelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak brutto 0,36 gram.Juga dapat diamankan dari wanita ini sebagai barang bukti diantaranya plastik klip putih transparan sebanyak 2 biji dan satu unit handphone.

Diinterogasi Airin mengakui kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan. Airin juga mengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu itu, baru saja dia beli dari temannya bernama Ajis.

Kemudian dilakukan pengembangan, tepatnya pukul 23.00 wib Ajis berhasil ditangkap, selanjutnya Ajis digelandang kerumahnya, yang terletak di jalan Asahan km 4,5 Komplek UISU Nagori Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dalam penggeledahan tersebut polisi tidak ada menemukan, barang bukti narkotika didalam rumah Ajis, namun sebagai barang bukti lain polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarai Ajis saat dianya ditangkap

Diinterogasi Ajis mengakui bahwa dialah yang memberikan narkoba sabu sabu tersebut kepada Airin, yang mana narkoba sabu sabu itu dia peroleh dari seseorang inisial K.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan ke inisial K, namun saat inisial K dicari, inisial K telah terlebih dahulu kabur (hingga saat ini belum ditemukan)

Selanjutnya polisi membawa ke dua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut. ke ruangan satres narkoba polres Pematang Siantar untuk dilakukan terhadap keduanya proses hukum selanjutnya.

 

Lanjut AKP Rusdy Ahya, SH. Tepatnya di hari Jumat (17/Juni) bekisar pukul 10.00 WIB, personil dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl.Rajamin Purba Kelurahan.Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Pematangsiantar.

Mendapat info yang berharga tersebut, dengan sigapnya personil Sat Narkoba menuju alamat sesuai yang diinformasikan, dengan melakukan penyelidikan kelokasi. Setibanya dilokasi, benar sesuai info yang diterima, dengan ditemukannya seorang laki-laki yang dicurigai sesuai ciri cirinya dari sipelapor.

Tepatnya dari atas sepeda motor yang dikendarainya terduga pelaku narkoba tersebut berhasil ditangkap, saat diperiksa diketahui pelaku ini berinisial MDS (lk) berumur 19 tahun. Warga Jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan. Siantar Timur. Kodya Pematangsiantar.

 

Dan ditemukan dari tersangka pelaku pengedar narkoba ini, 1 (satu) paket narkotika, diduga jenis sabu sabu ditotal beratnya, sebanyak brutto 0,29.gram.
Dan juga diamankan dari pria ini, untuk barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit handphone, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One bernopol BK 2927 WAA

Diinterogasi pelaku ini mengakui pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut, bahkan pria ini mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari temannya yang tinggal dikost- kost’an Debora Jalan Deyah.

Dilakukan pengembangan, dengan mendatangi kost kostan Debora.
Tepatnya dari kamar kost no.18 polisi, menemukan 2 (dua) orang laki-laki didalam kamar kost tersebut.,kedua lelaki itupun diringkus. Setelah diperiksa diketahui kedua lelaki ini, berinisial KAW.S.(lk) 20 tahun, warga Jalan Sopo Surung Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan. Siantar Timur. Dan temannya berinisial DF. (Lk) berusia,
masih dibawah usia 17 tahun.(16 Thn) Warga Jalan Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.

Ditemukan dari kedua lelaki ini sebagai barang bukti yakni dari pelaku KAW.S, diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) bungkusan plastic warna hitam, yang berisi didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu, ditotal beratnya seberat Brutto 15,49 gram.

Kemudian dari tersangka pelaku pengedar narkoba inisial DF yang masih berusia dibawah 17 tahun ini.berhasil diamankan 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis sabu sabu sebanyak brutto 1,96 gram. Juga berhasil diamankan dari anak usia dibawah 17 tahun ini , 1 (satu) unit handphone merk Oppo.

Saat diinterogasi ketiganya mengakui kepemilikan dari seluruh batang bukti yang ditemukan tersebut.Dan ketiganya mengakui bahwa narkoba tersebut mereka peroleh dari inisial E. Warga Medan.

Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan, dikumpulkan.bersama ketiga tersangka digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk diproses hukum.

Kemudian lanjut Rusdy , tepatnya di hari yang sama Jumat(17/Juni), bekisar pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapat informasi dari masyarakat, yang mana info tersebut mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja.Tepatnya di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek I Kelurahan. Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar , persisnya didepan Kolam Renang Mual Pancur.

 

Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, Tak lama berselang personil tiba dilokasi terlapor, dengan seketikana personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sesuai ciri cirinya dari sipelapor, yang saat itu pelaku sedang berdiri dipinggir jalan.

Kemudian laki laki dicurigai itu.langsung ditangkap, dan diketahi berinusial MY. (Lk) 21 tahun. Warga Jalan Pisang. Gang Embacang. Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat.

Dari diduga pelaku pengedar Ganja ini ditemukan sebagai barang bukti yakni diduga narkoba jenis daun ganja kering siap edar, sebanyak 12 belas paket,ditotal beratnya sebanyak Brutto 61,59.gram. 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Saat diinterogasi pelaku ini mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.Kemudian dia nya mengakui bahwa daun ganja kering tersebut dia peroleh dari inisial H warga Tanah Karo.

Untuk mempertanggung jawabkan dari segala apa yang diperbuatnya, seluruh barang bukti yang ditemukan bersama pelaku, diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Untuk dilakukan terhadapnya penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Tutup AKP Rusdy.Ahya SH

Mengenai penangkapan ke 6 para pelaku penyalah guna narkoba tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH.SIK.MH.
melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH. Cetusnya.

“Benar ada kita tangkap 6 orang pelaku pengedar narkoba, kini para pelaku telahb kita tetapkan sebagai tersangka, dengannbkuta Herat sesuai UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika” Pungkasnya

Ditanya mengenai tersangka pelaku yang masih dibawah usia 17 tahun, Apakah terhadap tersangka tersebut diberikan keringan hukuman dengan dilakukan terhadapnya assesmant.?

Jawab Rudi, “Tahan dan proses lanjut jaksa”.Tutupnya.(Chaca.S)