Sorong – Tobaforindo | Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya,Jhon Way,S.Hut.,M.Si., menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pembalakan liar di wilayah Papua Barat Daya.
Penegasan itu disampaikan menyusul informasi mengenai aktivitas ilegal di sektor kehutanan, termasuk dugaan pungutan terhadap truk pengangkut kayu yang melintas di pos kehutanan Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Jhon Way,penertiban perlu dilakukan karena pembalakan liar tidak hanya merusak kawasan hutan,tetapi juga merugikan negara serta mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah hutan.
Karena itu,pengawasan terhadap peredaran hasil hutan dan aktivitas di pos kehutanan akan diperketat agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Setoran di pos-pos kehutanan setiap truk pemuatan kayu industri primer dan kayu lokal itu hanya operasional, bukan retribusi.Kalau ada pungutan di luar ketentuan, itu ilegal,” kata Jhon Way saat ditemui di Hotel Aston Sorong,pekan lalu.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi atas berkembangnya informasi terkait pungutan pada aktivitas distribusi hasil hutan.
Dinas Kehutanan Papua Barat Daya menegaskan bahwa setiap pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum resmi tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Secara investigatif,persoalan ini menyoroti dua isu utama,yakni dugaan pembalakan liar dan potensi pungutan ilegal di jalur distribusi kayu.
Jhon Way menegaskan,pelaku pembalakan liar dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,karena aktivitas penebangan,pengangkutan,dan peredaran kayu tanpa izin maupun tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu,Dinas Kehutanan Papua Barat Daya memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat,baik terhadap pelaku penebangan liar maupun pihak-pihak yang memanfaatkan aktivitas pengangkutan kayu untuk kepentingan di luar aturan.
Langkah penertiban dan penegakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,guna menjaga kelestarian hutan, melindungi hak masyarakat,dan mencegah kebocoran potensi penerimaan negara.(Herman Pardosi).



