PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI HUMBAHAS DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-63

Daerah Humbang Hasundutan

 

 

Tobaforindo.com || Humbahas

Dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Yang jatuh pada Tanggal 22 Juli 2023 ini. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan Press Release di ruang Media Center Kejari Humbahas terkait pencapaian kinerja Kejari humbahas sampai dengan bulan Juli 2023.

Kasi Intel Gerry Anderson Gultom SH MH sebagai juru bicara press release pada puluhan awak media Jumat 20/07/2023, menjelaskan secara rinci terkait kinerja Kejaksaan Negeri Humbahas dalam pencapaian di berbagai bidang di antaranya.

A. Bidang Pembinaan, serapan anggaran secara keseluruhan per Juli 2023 sebesar 47.58%.

B. Bidang Intelijen:

1. Jaksa Masuk Sekolah : 3 Kegiatan,

2. Penerangan hukum : 1 kegiatan,

3. Pengawasan Aliran Kepercayaan : 1 kegiatan

4. Jaksa Menyapa : 1 kegiatan

C. Bidang Pidum :

1. SPDP : 48 perkara

2. Jumlah Tahap 1 : 34 perkara

3. Jumlah Tahap 2 : 25 perkara

4. Eksekusi : 26 perkara.

D. Bidang Pidsus :

1. LID : 1 perkara

2. DIK : 1 perkara

E. Bidang Datun

1. Pertimbangan Hukum : 6 kegiatan

2. SKK : 2 kegiatan

3. MOU : 2

F. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) :

Yang sudah dimusnahkan dalam Perkara Tindak Pidana Umum Sebanyak 14 Perkara dengan Rincian sebagai Berikut :

*Narkotika 5 Perkara ( 1 perkara Ganja : 5.82 gr dan 4 perkara Shabu : 27.22 gr)

* Perjudian 4 Perkara ( 1 meja Tembak ikan)

*Oharda 4 Perkara dan pemalsuan surat 1 perkara

Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan sebesar Rp.163.116.650 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus dapat kami sampaikan juga antara lain:

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor, sehingga kami melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.

Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah)

Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023.

 

Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.

 

(Marison Simamora)