TOBAFORINDO.com | Simalungun, Pengungkapan Kasus Judi selama 11 Bulan, terhitung dimulai Januari Hingga bulan Nopember 2022 Polres Simalungun berhasil membongkar 54 Kasus Judi dan berhasil mengamankan 61 orang tersangka.
“Ada 54 Kasus judi dan 61 orang tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Simalungun selama 11 bulan terhitung dimulai Januari hingga Bulan Nopember 2022 ” Kata Kapolres Simalungun kepada para wartawan , tepatnya Rabu (30/ Nop) bekisar pukul 13.00 wib, melalui Kasie Humas Polres Simalungun.
Kemudian mantan Kapolres Taput ini menjelaskan, bahwa dari 54 kasus judi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beragam bentuk barang bukti dari 61 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 61 orang tersangka tersebut diantaranya: Puluhan handphone,Buku tabungan, Buku Tafsir Miimpi ( Errk erek ), kertas rekapan nomor undian, Mesin Judi Tembak Ikan ikan dan uang sebanyak 3.423.000,.
( Tiga Juta Empat ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) “Katanya.
” Terkait Judi di Kabupaten Simalungun ini , saya Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH.,
berkomitmen untuk tetap memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Simalungun ini” Tegasnya.
Adapun salah satu bentuk penegasan yang saya lakukan untuk dapat membongkar segala bentuk Pekat di Kabupaten ini , saya sudah mengeluarkan T.R..Untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.Baik terhadap personil maupum Polsek jajaran. Ungkap Ronald
“Apabila ada saya ketahui, anggota personil Polres Simalungun baik Kapolsek maupun Kasat, Kanit, mem-backing permainan ilegal, mulai dari peredaran gelap narkotika, perjudian, baik konvensional ataupun online, Pungli, Ilegal mining, penyalah gunaan BBM atau LPG, hingga keberpihakan dalam menangani permasalahan hukum kepada masyarakat.
Saya tidak akan segan-segan untuk meng-evaluasinya, khusus bagi mereka tidak menjalankan segala perintah sesuai dengan T.R yang saya kirimkan tersebut.Terangnya
“Mari sama sama kita menjaga Kamtibmas di Simalungun ini demi terciptanya Kamtibmas yang aman nyaman damai dan sejuk. Dan bersikap lah dengan Arif dalam melaksanakan tugas ” Ajaknya.
Kemudian sesuai keterangan dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Aribowo SIK MH, Kepada awak media ini bahwa, dari 54 kasus jjudi tersebut berikut 61 orang tersangkanya untuk saat ini proses hukumnya sebanyak 80 persen telah P21:Sementara sisanya masih proses penelitian di Jaksa. Jelas Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Medan ini kepada
awak media ini. Kamis (01/Des) pukul 00.30 wib.
(DENI.alias Chaca .S) 11 Bulan, Lima Puluh Empat (54) Kasus Judii Berhasil Di Bongkar. Sat-Reskrim Polres Simalungun Amankan 61 Orang Tersangka
Siasatnusantara
Simalungun
Pengungkapan Kasus Judi selama 11 Bulan, terhitung dimulai Januari Hingga bulan Nopember 2022 Polres Simalungun berhasil membongkar 54 Kasus Judi dan berhasil mengamankan 61 orang tersangka.
“Ada 54 Kasus judi dan 61 orang tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Simalungun selama 11 bulan terhitung dimulai Januari hingga Bulan Nopember 2022 ” Kata Kapolres Simalungun kepada para wartawan , tepatnya Rabu (30/ Nop) bekisar pukul 13.00 wib, melalui Kasie Humas Polres Simalungun.
Kemudian mantan Kapolres Taput ini menjelaskan, bahwa dari 54 kasus judi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beragam bentuk barang bukti dari 61 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 61 orang tersangka tersebut diantaranya: Puluhan handphone,Buku tabungan, Buku Tafsir Miimpi ( Errk erek ), kertas rekapan nomor undian, Mesin Judi Tembak Ikan ikan dan uang sebanyak 3.423.000,.
( Tiga Juta Empat ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) “Katanya.
” Terkait Judi di Kabupaten Simalungun ini , saya Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH.,
berkomitmen untuk tetap memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Simalungun ini” Tegasnya.
Adapun salah satu bentuk penegasan yang saya lakukan untuk dapat membongkar segala bentuk Pekat di Kabupaten ini , saya sudah mengeluarkan T.R..Untuk memberantas segala bentuk perjudian tersebut hingga terkait peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.Baik terhadap personil maupum Polsek sejajaran. Ungkap Ronald
“Apabila ada saya ketahui, anggota Polres Simalungun baik itu Kapolsek, maupun Kasat, dan Kanit, mem-backing permainan ilegal, mulai dari peredaran gelap narkotika, perjudian, Pungli, Ilegal mining, Penyalah gunaan BBM atau LPG, hingga keberpihakan dalam menangani Permasalahan Hukum kepada masyarakat, Saya tidak akan segan-segan untuk menindak dan meng-evaluasinya, terutamanya bagi yang tidak menjalankan segala perintah sesuai dengan T.R yang saya kirimkan tersebut” Terangnya.
“Mari sama sama kita menjaga Kamtibmas di Simalungun ini, demi terciptanya Kamtibmas yang aman nyaman damai dan sejuk. Dan bersikaplah dengan Arif dalam melaksanakan tugas ” Ajaknya.
Kemudian sesuai keterangan dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Aribowo SIK MH, Kepada awak media ini bahwa, dari 54 kasus jjudi tersebut berikut 61 orang tersangkanya untuk saat ini proses hukumnya sebanyak 80 persen sudah P21:
Sementara sisanya masih proses penelitian di Jaksa. Jelas Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Medan ini kepada
awak media ini. Kamis (01/Des) pukul 00.30 wib.
(DENI.alias Chaca .S)