Berantas Narkoba, AKBP Ronald Sipayung SH.SIK MH Komit Dalam Memerangi Narkoba Di Kabupaten Simalungun .

Daerah Simalungun

Berantas Narkoba, AKBP Ronald Sipayung SH.SIK MH Komit Dalam Memerangi Narkoba Di Kabupaten Simalungun .

 

 

|| Simalungun. Berantas Narkoba, Setelah resmi dilantik menjabat sebagai Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH, Polres Simalungun melalui Sat narkoba yang dipimpin AKP Adi Hariyono SH, berhasil meringkus bandar narkoba Sabu.berikut puluhan Gram narkoba Sabu berhasil disita sebagai barang bukti.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun bersama jajaran sat narkoba polres simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Tano Habonaron ini

Dalam penagkapan tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total beratnya sebanyak brutto 53,37 gram.

Adanya penangkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat yang merasa resah, yang mana masyarakat tersebut mengatakan bahwasanya di dalam sebuah rumah tepatnya di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan di sekitar lokasi terlapor, Kemudian dengan selanjutnya Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Dan ber-hasil diamankan dari dalam rumah itu seorang lelaki dewasa berinisial AW (55).

Dari hasil penggerebekan tersebut bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk strawberry warna hitam, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- 1 (satu) tas sandang warna hitam.

READ  207 Warga Binaan Lapas Narkotika Raya kembali di Vaksin Booster

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, dianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang mana narkoba tersebut akan dijualnya kembali.Dan dianya memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan dan Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

“Saat ini AW bersama barang bukti telah berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya”.Tutup Kasnob Adi.      ( Deni.S)