TOBAFORINDO.com | Kota Medan – Sumatera Utara, Mantan seorang Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Batubara berinisial ISS dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Komunitas Peduli (Kompi) kabupaten Batu Bara, pada Senin (28/8/2023) di PTSP Kejati Sumut.
Kompi Batubara mengatakan setidaknya ada sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batubara yang diduga melibatkan nama ISS yang merupakan Penagung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksaan Proyek pada Disdik kabupaten Batu Bara tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang silam.
“Dari hasil total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618.1 miliar pada Tahun anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengkaitkan atas nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut” kata Kordinator Komunitas Peduli Batubara, Muhammad Syafi, Selasa (29/8/2023)
Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Saudara ISS tambah Syafi’i, dengan modus melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertangung jawaban yang sebenarnya.
“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas pendidikan Batu Bara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengkaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” katanya
Aktivis Kompi Batubara ini juga memaparkan, kuat dugaannya bahwa oknum pejabat tersebut selain merupakan Pengguna Anggaran sekaligus PPK menyetujui pembayaran/pencairan pelaksanaan proyek tersebut. “Dan kami dugaan Oknum tersebut sudah mengetahui bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang di isyaratkan dalam kontrak pekerjaan,” paparnya
Lebih lanjut, Syafii juga menuturkan, mantan oknum pejabat disdik Batubara yang sekarang menduduki posisi penting di Kominfo Sumut itu diduga menetapkan HPS dalam perencanaan tidak didasarkan pada survey harga rill. “Sehingga kuat dugaan kami pihaknya memudahkan penyedia melakukan mark up harga dengan harapan keuntungan ganda,” ujarnya
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi sumut agar memerintahkan Assisten Intelejen melakukan pra penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap 57 proyek tersebut.
“Serta Memanggil Oknum ISS beserta PPTK nya, dan menghadirkan dokumen kontrak, SP2D, KAK, RAB dan SPJ terkait realisasi 4 kegiatan 2020 dan 53 kegiatan 2021 yang kami maksud,” pungkasnya.
Ia juga mendesak BPK maupun BPKP Sumut menggelar audit investigatif guna pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan.
“Selanjutkan, laporan yang telah kami layangkan di PTSP kejatisu itu, juga telah kami tembuskan pada komisi pemberantasan korupsi, dan Jaksa agung muda pengawas Kejagung, agar kasus ini benar-benar diperiksa secara serius dan profesional,” tandasnya.
(ROBIN SILALAHI/TEAM)