Empat Unit Bangunan Ruko Tanpa PBG di Jalan Sekip Medan Kangkangi PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PAD Kota Medan Bocor

Medan

TOBAFORINDO.com | Medan, Empat unit Bangunan Ruko berlantai 2 yang berada di Jalan Sekip, Medan Petisah, Kota Medan diduga tidak kantongi ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG). Kuatnya dugaan tersebut karena tidak terlihat adanya plank PBG yang terpampang dilokasi bangunan.

Hal ini jelas tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Disatu sisi ke empat bangunan yang berada dijalan Sekip ini sudahlah jelas mengakibatkan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak sehingga merugikan Negara.

Empat unit bangunan ruko yang diduga tidak memiliki PBG tersebut diketahui di Back up seorang berinisial “SAM” yang sudah tidak asing lagi namanya dikalangan wartawan. Tindak tanduk SAM yang mengaku-ngaku oknum dari salah satu LSM tersebut, tidak hanya mengkaver bangunan liar tanpa PBG dikota Medan, tetapi hingga ke Deliserdang.

Yang lebih gawatnya lagi inisial “SAM” ini tidak segan segan memasang nomor kontak WhatsApp nya didepan bangunan yang di backup nya, agar setiap yang datang baik itu dari instansi terkait maupun awak media segera menghubunginya.

Dari hasil Investigasi awak media, dilokasi bangunan tersebut, walaupun tidak terlihat terpampang adanya plank PBG. Tetapi pembangunannya berjalan lancar dan mulus.

Terpisah Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui Iwan, Kabid Penindakan Perkim Kota Medan yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, Selasa (29/8/2023), terkait masalah bangunan di Jalan Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan mengatakan sudah melimpahkan kasus bangunan tanpa PBG tersebut ke Satpol PP Medan.

“Sudah di Satpol PP ” jawab Iwan singkat
(M2/tim)

READ  Pembentukan Koperasi DPW IWOI Sumut Sektor Riil Mendapat Atensi