Masyarakat Resah , Dua Dari Lima Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Gang Melayu Kwala Bekala Dilepas Polsek Deli Tua
Tobaforindo || Medan, Diberitakan sebelumnya dimedia ini terkait Gang Melayu Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara Sarang Narkoba dan adanya di depan Gang Melayu tersebut ditulis Masyarakat dengan huruf besar tepatnya di atas plang Mesjid Amaliyah bertuliskan “GANG SABU SABU ” yang kini lagi Viral di media sosmed dan media Online akhirnya pihak Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan langsung melakukan penggrebekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rabu (20.04.2022) sekita pukul 17.00 Wib.
Dari pengrebekan tersebut akhirnya pihak Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba , diantaranya adalah masing masing berinisial , Wn, Jn ,Pn ,Aj dan ,Sr yang kelima tersangka adalah Warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala ,Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Selanjutnya pihak Reskrim Polsek Deli Tua memboyong kelima tersangka beserta barang bukti ke Polsek Deli Tua Polrestabes Medan guna untuk melakukan Pengembangan.
Ironisnya , Pihak Polsek Deli Tua hanya memaparkan Dua Orang Tersangka yaitu berinisial Jn dan Aj .
Sementara itu , informasi dari Masyarakat menerangkan kepada Awak Media bahwa Dua tersangka Wn dan Pn sudah bebas berkeliaran menghirup udara segar.
“Sudah bebas Dua Orang bang ,Wn dan Pn ,sudah berkeliaran orang itu berdua kulihat semalam (22.04.2022) ” terang sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Lanjut sumber lagi menerangkan , ” kami sangat resah karena kedua tersangka sudah bebas ,kami takut nanti mereka balik jual narkoba di Gang Melayu ini” lanjutnya
Dari keterangan dan keluhan Masyarakat sekitar bahwa mereka sangat resah dan tidak percaya lagi kepihak Polsek Deli Tua karena kedua tersangka sudah bebas.
” Kami sangat resah dan tak percaya lagi ke Polsek Deli Tua , kenapa kedua tersangka ,Wn dan Pn bisa bebas” ungkap salah seorang Masyarakat sekitar kepada awak media.
Sementara itu ,bebasnya Dua tersangka yang diduga pengedar Narkoba itu yakni inisial Wn dan Pn tersebut sudah menjadi pergunjingan dikalangan Masyarakat Kwala Bekala ,terlebih di lingkungan Gang Melayu .
Dikonfirmasi Awak Media Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Polda Sumut Iptu Irwanta Sembiring melalui pesan Whats App nya Sabtu (23.04.2022) ,terkait Lima Tersangka dugaan pengedar Narkoba di Gang Melayu Kwala Bekala dan di Ekspose hanya Dua orang mengatakan , yang ditahan 3 orang dan Dua Tersangka yang dilepas hanya sebagai saksi , dan yang satunya lagi berenisial SM tidak di ekspose karena anak dibawah umur.
” Yang ditahan Tiga Orang , bukan Dua orang , cuman yang satu tidak kami ekspose berinisial SM anak dibawah umur , dan kedua yang di lepas hanya sebagai saksi ” , terang Irwanta.(M2)