TobaForIndo || Simalungun, Komit berantas Narkoba. Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali lagi meringkus Bandar Narkoba jenis Sabu sabu, pada hari Selasa (25/Jan-22) Siang.
Aksi penangkapan bandar narkoba tersebut dipimpin langsung Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Dian.Putra S.Sos.
Dalam aksi penangkapan itu berhasil diringkus seorang lelaki dewasa diduga sebagai pelaku Bandar Narkoba Jenis Sabu sabu. Dan berhasil diamankan dari tersangka ini, sebagai barang bukti,
diduga Narkoba Jenis Sabu sabu sebanyak brutto 2,29 gram. Juga dapat diamankan dari lelaki ini,alat bukti lain berupa yakni Satu Unit Timbangan Digital, Dua buah Handphone, dan Dompet berwarna Pink berisi didalam dompet tersebut Uang sebanyak Rp 80.000, Kuat dugaan uang tersebut hasil berjualan narkoba sabu sabu tersebut.
Keterangan tersebut sesuai dengan yang disiarkan oleh Kasubbag Humas Polres Simalaungun IPDA Arwansyah Batu Bara., kepada wartawan, melalui release tertisnya, Kemarin.
Selanjutnya Ipda Arwansyah menjelaskan, bahwa Nama dan identitas pelaku, diketahui setelah ditangkap ber Inisial AD (lk) 22 tahun Warga Kampung III Nagori Purba Ganda Kecamatan Patanag Bandar Kabupaten Simalungun
Diinterogasi pelaku ini mengakui pemilik dari suruh barang bukti yang ditemukan.Dia juga mengakui bahwa barang bukti narkoba sabu tersebut dia peroleh dari seorang lelaki warga Nagori Purba Ganda,saat dilakukan pengejaran lelaki tersebut hingga ini, belum juga ditemukan.
“Kini pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah berada di ruangan Sat Res Narkoba Polres Simalungun, untuk dilakukan terhadap sipelaku penyelidikan proses hukum selanjutnya. Sebut Ipda Arwansyah kepada wartawan
Dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut oleh Kapolres Simalungun
AKBP Nicolas D.A.SIK.SH.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono, SH. membenarkan penangkapan itu.
Pungkas Adi,; bahwa penangkapan itu ada berkat adanya laporan dari masyarakat sehingga dengan lamgsungnya pihaknya melakukan penyelidikan kelokasi terlapor.
Setiba di lokasi team menemukan seorang lelaki dicurigai sesuai ciri cirinya dari sipelapor dan demgan langsungnya team meringkus lelaki tersebut.Saat dilakukan pengledahan tergadapnya, ditemukan dari pelaku ini serangkaian barang bukti (sesuai dengan keterangan/yang tertulis diatas)
“Kini pelaku telah kita tetapkan sebagai
tersangka dan kita kenakan sanksi sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”
Dan untuk sementara terhadap si pelaku telah kita tahan, disel yang berada di Ruangan Sat. Narkiba Polres Simalungun .Tutup Kasat Adi.(Deni.S)