Tobaforindo || Simalungun, Baru saja di di lantik jadi Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH,
Telah menunjukan kinerjanya untuk menjadikan simalungun bersih dari narkorba.
keserius untuk memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Kali ini personel polres simalungun berhasil menangkap seorang pemuda yang mengkomsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa 26 Juli 2022, Sekira Pkl.19.00 WIB.
AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tentang keberhasilan Sat Res narkoba simalungun tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis.(28/7/2022)
Akp Adi Haryono SH.
Benar bahwa kita berhasil mengamankan seorang pemuda dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, dan menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun”. Kata Adi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga bahwasanya di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkotika.jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin opeh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, langsung berangkat ke lokasi
Sesampainya dilokasi yang di curigai Tim melakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 19.00 WIB, dan saat target yang beritahukan oleh warga Tim opsnal melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FT sedang berada didalam kamarnya.
Saat pengrebekan tetsebut. Tim Sat Res Narkoba ddi dampinnggi oleh GAMOT setempat, Tim memalukan penggeledahan kamar FT dan berhasil menemukan barang bukti berdoa 1 (satu) set alat hisap shabu2 (Bong) yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 (satu) Kaca Pirex kosong, 1 (satu) Bal Plastik Klip kosong, 1 (satu) Pipet plastik runcing didalam lemari.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FT, menerangkan bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan. Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat ini FT bersama dengan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya”. tandas Adi.(R.Situmorang)