Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi Di Siantar
Tobaforindo || Pematangsiantar. Tepatnya di hari Jumat (23/Sept) pukul 20.00 wib pihak Kepolisian Sat-Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor.
Sesuai keterangan yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH diketahui bahwa penangkapan tersebut,menindak lanjutl laporan korban bernama Rafly Ahmad R.S, Warga Jalan Perak, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kodya Pematang Siantar
Kemudian jelas Banuara, Adapun peristiwa kehilangan itu terjadi, pada hari Jumat (08/April), saat terparkir dengan posisi stang terkunci di Jalan Sutomo No.57 tepatnya di parkiran Gerai Kopi Janji Jiwa Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kodya Pematang Siantar Yang mana setelah Septor-nya terparkir pelapor bekerja seperti biasanya di dalam Gerai Kopi Janji Jiwa.
Selanjutnya saat korban hendak pulang setelah selesai menyelesaikan pekerjaannya, pelapor terkejut saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dilokasi parkir-an. Kemudian pelapor bersama beberapa orang temannya ( sebagai saksi dalam hal ini ) berusaha mencari tau keberadaan sepeda motornya tersebut, namun tidak mereka temukan.
Lalu mereka mengeceknya melalui CCTV , hasilnya diketahui bahwa Sepeda Motor milik korban, diduga telah dibawa kabur oleh orang tidak dikenal .
“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebanyak
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio Nomor Polisi BK 3049 TAH.warna hijau, Nomor Rangka dan Nomor Mesin MH328D305BK740415 . 28D2737005. atas nama BPKB . HAMDAN. Sehingga atas kerugian tersebut korban melaporkan peristiwa pencurian ini”. Jelas AKP Banuara kepada Wartawan
Menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH memerintahkan bawahannya, yakni Kanit Jatanras IPDA Moses Butar Butar untuk melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan yang tepatnya di hari Jumat tangga 23/September 2022 terlapor ( tersangka )’ inisial J.I.M Warga Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terciduk keberadaannya di Rambung Merah
Selanjut nya team Jatanras menangkap tersangka tersebut. Saat diinterogasi tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut.Yang mana dalam melakukan aksi pencurian itu, tersangka juga mengakui bahwa ia melakukannya tidak sendiri, namun bersama dengan seorang temannya. berinisial R.F.F.P
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka inisial RFFP warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kodya Pematang Siantar ini.Tepatnya di hari Sabtu (24/Sept) tersangka ini berhasil ditangkap dari rumahnya di jln. Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Diinterogasi pelaku ini mengakui bahwa ia ikut dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Didapati dari kedua pelaku ini sebagai barang bukti yakni. 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Soul Nopol BK 3061 TAM warna merah tahun 2012 dengan nomor rangka : MH314D204AK002522, nomor mesin : 14D-1002918 atas nama Pemilik di BPKB , adalah nama sipelaku.
Dan 1 (satu) buah Kunci letter T, 1 (satu) buah baju warna hitam, milik pelaku,serta 1 (satu) buah celana pendek warna hitam juga milik pelaku.
“Guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang didapat , kini telah berada diruangan Sat-Reskrim Polres Pematang Siantar”. Tutup Banuara
Ditanya kepada Kanit Jatanras Polres Pematang Siantar IPDA Moses Butar Butar, terkait barang bukti Sepeda Motor Merk Mio Soul yang dicuri kedua tersangka, jawabnya.
“Sesuai hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, Kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor Mio tersebut telah mereka (pelaku ) jual melalui Black Market kepada orang yang tidak mereka kenal Nama dan identitasnya ” Pungkas Kanit Jatanras IPDA Moses Butar Butar mengakhiri
(DENI Alias Chaca.S)