Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang P-APBD 2022
Tobaforindo || Doloksanggul .
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sampaikan nota pengantar keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (26/9). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Waka Polres Humbahas Kompol D Pinem dan lainnya.
Bupati Humbahas menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat dan kelima keadaan luar biasa.
Mendasari kelima ini, penyusunan program kegiatan yang dituangkan kedalam rancangan P-APBD diarahkan untuk sinkronisasi pergeseran anggaran yang telah diakomodir dalam perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Dukungan penanganan covid-19 dan dampaknya, pelaksanaan vaksinasi covid-19, penganggaran iuran jaminan kesehatan nasional, penganggaran belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi serta pembangunan infrasruktur yang prioritas dan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan pada Ranperda P-APBD ini hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efesiensi, tepat guna, tepat waktu dan diharapkan mempu menjadi stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi akibat dari pendemi covid-19. Termasuk upaya dalam mengantisipasi dampak laju inflasi yang salah satunya dipicu kenaikan harga BBM yang secara langsung berpengaruh terhadap kenaikan harga komoditas secara umum.
Dijelaskan lagi, jumlah APBD 2022 sebesar Rp 1.039.563.285.496 dan pada rancangan P-APBD naik menjadi Rp 1.079.303.551.749 atau naik 3,82%. Kenaikan itu antara lain karena pertambahan penerimaan pembiayaan yaitu pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021.
Dimana penerimaan pembiayaan pada APBD 2022 sebesar Rp 31.733.885.446, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 139.761.733.451 bertambah Rp 108.027.848.005 atau naik sebesar 340,42%. Rancangan P-APBD ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan.
Bupati Humbahas juga menguraikan beberapa hal pokok yang mencerminkan susunan rancangan P-APBD 2022. Pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD 2022 Rp 1.010.829.400.050 turun menjadi Rp 942.541.818.298 berkurang 6,76 %.
Berkurangnya anggaran pendapatan daerah disebabkan penyesuaian beberapa anggaran pada pos pendapatan transfer salah satunya alokasi DAK fisik bidang Perdagangan Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar) tidak disetujui Kementerian terkait.
Alokasi DAK non fisik-BOS reguler berkurang Rp 4.660.600.000. Namun pada pendapatan dari sektor dana bagi hasil (DBH) mengalami kenaikan Rp 3.538.457.000. Belanja Daerah yang dianggarkan Rp 1.039.563.285.496 naik menjadi Rp 1.079.303.551.749 atau naik 3,82%. Pembiayaan netto yang dianggarkan Rp 28.733.885.446 naik menjadi Rp 136.761.733.451 atau naik 375,96%.
Selanjutnya Bupati Humbahas menguraikan struktur belanja daerah. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Pada APBD 2022 sebesar Rp 670.907.546.086, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 686.374.211.703 atau naik 2,31%. Kenaikan belanja operasi tersebut antara lain untuk mengakomodir belanja penanganan covid-19 dan dampaknya, vaksinasi covid-19, pemberian bantuan sosial sebagai penanganan dampak inflasi dan pembayaran iu.
(M.Simanjuntak)