PENGUNGKAPAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Uncategorized

PENGUNGKAPAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

 

Tobaforindo ||  Dasar :
LP / 144 / VIII / 2022 / HBS, tanggal 29 Agustus 2022 an.Pelapor KENNEDI SINAGA.

Waktu dan Tempat Kejadian :
Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib di Perladangan Saba Dolok di Desa Sampean Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.

Korban :
HARLEN SINAGA alias Pak Rinal Sinaga
Lk, 48 Thn, Kristen, Petani, Dusun I Desa Sampean Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.

Tersangka :
1. H.S
Laki-laki, 50 Thn, Kristen, Wiraswasta, Desa Janji Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.
2. A.M (ISTRI KORBAN)
Perempuan, 46 Thn, Kristen, Petani, Dusun I Desa Sampean Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas.

Motif dugaan tindak pidana pembunuhan :
1. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan hasil celebrate hp telah terjadi perselingkuhan antara pelaku utama H.S dengan A.M (istri korban) kemudian yang berkeinginan untuk membunuh korban dengan alasan pelaku H.S akan menikahi A.M (istri korban)

2. Hubungan rumah tangga korban dengan A.M (istri korban) sudah tidak harmonis disebabkan permasalahan ekonomi rumah tangga.

Persangkaan Pasal :
1. Persangkaan pasal kepada Tersangka *H.S*
Pasal 340 subs 338 KUHP sedangkan Persangkaan pasal kepada Tersangka *A.M*
Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP

Barang Bukti :
1. Kayu berukuran sekitar 50 cm.
2. Sp. Motor Merk Honda Nopol BA 2669 VV milik TSK Hinsa
3. Kaus warna biru hijau putih milik TSK Hinsa
4. Jaket warna hijau milik TSK Hinsa
5. Celana panjang warna biru dongker milik TSK Hinsa
6. HP merk Samsung milik TSK Hinsa
7. Kain sarung milik TSK Anita
8. Sendal hitam milik TSK Anita
9. HP merk OPPO milik TSK Anita
10. Baju kemeja warna biru dongker milik korban
11. Celana panjang warna biru dongker milik korban
12.. Sepatu bot milik korban
13. Parang milik korban
14. HP Nokia milik korban
15. Bungkus Rokok merk Pintu Gerbang milik korban
16. Pompa racun tanaman milik korban
17. Racun tanaman milik korban
18. Kopi kupluk milik korban
19. Ember milik korban

READ  Pastikan Pengisian BBM di SPBU Tetap Berjalan Lancar, Personil Polsek Tanjung Morawa Laksanakan Pengamanan. Senin (12/09/22)

Kronologis kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 Wib korban pergi ke Perladangan Saba Dolok yang diantar oleh *ROBERTO SIMANULLANG* (Keponakan korban).

Bahwa sampai pukul 17.00 Wib korban tidak kembali pulang, maka *A.M* *(istri korban)* pergi ke perladangan untuk mencari korban akan tetapi istri korban tidak menemukan korban.

Selanjutnya istri korban menghubungi RENTA SIMAMORA (Kakak ipar korban) mengatakan bahwa korban tidak ada di perladangan, setelah itu RENTA SIMAMORA bersama sama dengan LAMBOK MANULLANG ( suami Renta Simamora/abang dari Istri korban ) datang ke Perladangan Saba Dolok untuk membantu pencarian terhadap korban akan tetapi korban tidak ditemukan.

Kemudian LAMBOK SIMANULLANG meminta bantuan kepada saksi Op. CANDRA SITUMORANG, Op. RENO SIREGAR, Pak DESRIA SIREGAR, dan Pak ENJEL SIMANULLANG* untuk mencari korban disekitar perladangan akan tetapi tidak ditemukan.

Kemudian istri korban menduga bahwa korban tenggelam didalam kubangan air dikarenakan dipinggir kubangan air terdapat semprot tanaman beserta obat obatan tanaman yang biasa digunakan korban, setelah itu LAMBOK MANULLANG masuk kedalam kubangan air dan menemukan korban didalam kubangan air tersebut dengan posisi tenggalam.

Kemudian LAMBOK MANULLANG menarik korban keluar dari kubangan air yang dibantu oleh Op. CANDRA SITUMORANG dan Pak ENJEL SIMANULLANG ke pinggir kubangan air.

Setelah korban ditarik kepinggir kubangan air, terlihat pada kepala korban ditemukan beberapa luka robek sehingga pihak keluarga menghubungi Personil Polres Humbang Hasundutan.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Umum Dolok Sanggul untuk di lakukan visum luar dengan hasil :
– luka robek pada bagian alis sebelah kanan
– luka robek pada bagian pipi sebelah kanan
– luka robek pada bagian bibir atas
– luka robek pada bagian dahi sebelah kanan
– luka robek pada bagian kepala sebelah kiri
– luka robek pada bagian telinga kiri
– luka robek pada bagian kepala belakang.

READ  Kapolda Sumut Sambut Hangat Habib Luthfi

Kronologis Penangkapan
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pengungkapan Pelaku yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Humbahas dan dibackup oleh personil Dit Reskrimum Polda Sumut, maka pada hari Sabtu, 10 September 2022 oleh Timsus Sat Reskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter beserta anggota mengamankan yang diduga Pelaku an. H.S di Desa Janji Kec. Dolok Sanggul yang merupakan Pelaku utama.

Setelah Pelaku diamankan ke Polres Humbahas dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil pendalaman terungkap Pelaku baru an. A.M
( Istri dari Korban pembunuhan ) yg bersepakat dan menyuruh kepada Pelaku utama an. H.S untuk melakukan Pembunuhan terhadap korban di perladangan yang telah mereka rencanakan pada hari Jumat, tgl 26 Agustus 2022.

Kemudian selanjutnya Timsus Sat Reskrim mengamankan Pelaku an. A.M didesa Sampean Kec. Dolok Sanggul setelah itu dibawa ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan.

Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun.      (Marison Simamora)