Di Tugu Merah Sorong: Lahan Mita Dikuasai Tanpa Hak Sejak 1984

Daerah

TOBAFORINDO – SORONG | Kasus penguasaan tanah tanpa hak kembali terjadi di kawasan sekitar Tugu Merah, Kabupaten Sorong. Lahan yang merupakan milik sah Mita (30 tahun) ternyata sudah ditempati oleh empat orang tanpa izin sejak tahun 1984. Mereka mendirikan bangunan tepat di tepi jalan, persis di bagian depan tanah milik pemilik yang berhak.

Bangunan yang dibangun berupa kios, tidak hanya sekadar berdiri, melainkan kini disewakan kepada pihak lain sebagai tempat usaha. Hal ini jelas menghalangi akses sekaligus melanggar aturan, karena ruang di pinggir jalan seharusnya tetap kosong dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi demi ketertiban dan kepentingan umum.

Atas peristiwa itu, Mita yang didampingi penasihat hukumnya Simon Soren, S.H., sudah berusaha menegur melalui tiga kali surat somasi. Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak yang menguasai lahan sama sekali tidak menanggapi atau berusaha memperbaiki keadaan.

Karena jalan damai tidak diindahkan, pemilik tanah menegaskan langkah selanjutnya adalah melaporkan masalah penyerobotan ini ke kepolisian. Langkah ini diambil agar hak kepemilikan yang dilanggar puluhan tahun mendapat perlindungan dan pelaku bertanggung jawab menurut hukum.

Menanggapi hal tersebut, Riswandi Panjaitan, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, menyampaikan pandangannya yang berlandaskan dasar filsafat hukum.

Menurut Riswandi, ada prinsip penting yang berlaku: “Waktu yang lama tidak pernah mengubah kesalahan menjadi hak yang sah.” Sekalipun sudah dikuasai sejak 1984, perbuatan tanpa hak tetaplah salah dan tidak berubah menjadi milik yang sah di mata hukum maupun masyarakat.

Ia juga mengingatkan tujuan hukum yang sesungguhnya: “Hukum ada untuk mewujudkan keseimbangan dan keadilan sosial; hak yang sah wajib ditegakkan, sedangkan pelanggaran harus dipertanggungjawabkan.” Lokasi di pinggir jalan pun merupakan wilayah milik negara yang tidak boleh dikuasai sembarangan karena berkaitan langsung dengan kepentingan bersama.

Secara peraturan yang berlaku, tindakan ini melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok‑pokok Agraria serta Pasal 167 KUHP mengenai penyerobotan tanah. Pemilik sah menuntut agar bangunan dibongkar, tanah dikembalikan seperti semula, dan haknya dilindungi oleh pihak berwenang.