Berkedok Lapo Ternyata Tempat Prostitusi, Masyarakat Minta APH Menutup Usaha Tersebut.

Daerah

Tobaforindo – Tapanuli Utara | Berkedok Lapo, ternyata jadi tempat prostitusi dan jual miras di Silangit Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara. Selasa, 12/05/26

“Kami selaku masyarakat berharap kepada Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat dan jajarannya untuk menindak lanjuti lokasi tersebut karna setiap malam terjadi prostitusi atau jual diri disana, sudah tersedia kamar-kamar dan para tamu sering menginap di lapo tersebut”, ungkap warga (AS) kepada Wartawan.

Foto : illustrasi

“Selain terjadinya prostitusi dan jual diri para wanitanya juga menjual minuman keras dan sering menjadi ajang keributan”, Tambah AS

Sesuai pantauan awak media usaha tersebut buka sampai jam 4 Pagi dan beberapa tamu juga menginap disana dengan para wanita (pelayan lapo) dan kemungkinan lapo tersebut tidak memiliki ijin yang lengkap.

Perbuatan pelaku usaha berkedok Lapo pada hal sarang prostitusi adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 420 ” Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara maksimal 2 Tahun dan Pasal 298 KUHP Pasal ini melarang siapa saja yang mengadakan mata pencaharian atau kebiasaan yang mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan penjualan minuman keras tanpa ijin telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 20 /MEN-DAG/PER/4/ 2014 , sehingga tidak ada alasan Bupati Tapanuli Utara dan Ketua DPRD selaku pemegang mandat rakyat tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku usaha berkedok lapo yang jadi sarang prostitusi dan jual diri.

Ungkap beberapa warga lebih parah kepemimpinan Bupati sekarang dibanding Bupati sebelumnya melihat maraknya warung remang-remang atau lapo yang berkedok lapo tuak yang menyediakan PSK di Taput saat ini.

Pada hal sejumlah aktivis dan wartawan sudan melakukan aksi demo bersama wartawan di Kantor Bupati Tapanuli Utara agar menutup Prostitusi, Jual Diri dan Jual Minuman Keras tanpa Ijin.

“Bila Pemkab Taput tidak melakukan tindakan dalam waktu dekat ini maka masyarakat dan mahasiswa akan menutup lapo dan cafe yang tidak mengantongi ijin, dimana lokasi Silangit terdapat kampus UNITA dan sekolah, pembiaran ini sangat merusak moral anak dan masyarakat”, tegas AS kepada Wartawan.