Sorong – Tobaforindo | Adrianus Wanma, desak Bupati Raja Ampat segera membayar hak ulayat adat lahan pelabuhan folley distrik Misool Kabupaten Raja ampat.
Sesuai isi dari surat KSP (Kantor Staf Presiden) terkait isi pada poin 7 a “Terkait Permasalahan tersebut metekomendasikan untuk;
Sekda Raja Ampat harus menyiapkan surat pernyataan dari prmilik lahan atau ahli waris yang menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut ganti rugi dan mencabut semua surat kuasa yang pernah diterbitkan terkait pengurusan ganti rugi ini. Kemudian surat pernyataan atau dokumen tersebut dapat diserahkan ke KSP dan Aliansi Masyarakat Adat Papua-Papua Barat for Jokowi Ma’ruf paling lambat senin 29 Januari 2024” lalu.
Berdasarkan isi surat tersebut, Adrianus Wanma 08/05/2026 menuntut pembayaran ganti rugi, karena sampai hari ini, pihak sekda Pemda Raja Ampat, tidak bisa menyerahkan surat pernyataan dan dokumen tidak menuntut ganti tugi.
Lebih lanjut Andrianus Wanma menjelaskan bantahan sekda Pemda Raja Ampat di salah satu media online, menyatakan bahwa isi surat dari KSP bukan untuk pembayaran, maka sekda Raja Ampat Keliru dalam menilai isi Surat tersebut.
Jelas dalam isi surat dari KSP tersebut, jika pihak Pemda dalam hal Ini Sekda bisa menunjukkan “Surat pernyataan atau dokumen yang menyatakan nahwa ahli waris tidak menuntut, ganti rugi, maka tidak perlu melakukan pembayaran. Namun sampai hari ini sekda belum bisa menunjukkan surat tersebut ujar Andrianus Wanma.
Masyarakat adat berharap Pemda Raja Ampat bisa menyelesaikan pembayaran ganti rugi, lahan tersebut, dan segera membuka palang, agar pelabuhan atau demaga pelabuhan Foley, bisa fi fungsikan dengan baik demi kepentingan Masyarakat Folley distrik Misool
(Ringo)



