TobaForIndo || Simalungun, Dipimpin Kanit Intelkam Polsek Parapat Ipda Rudi Simanjuntak, Unit Intelkam Polsek Parapat mengamankan seorang lelaki yang membawa bawa Senjata tajam dan berbuat Onar di Huta II Sibaganding Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Pada Kamis (10/Feb-22) Siang
Informasi itu didapat sesuai keterangan dari Kapolsek Parapat AKP Jhoni Silalahi,SH melalalui release tertulis Kasubbag Humas Polres Simalungun
Ipda Arwansyah Batu Bara.
“Awalnya diterima informasi dari warga, yang mana mengatakan bahwa ada seorang lelaki dewasa, membuat keresahan di Huta II Sibaganding Nagori Sibaganding, dengan membawa – bawa senjata tajam dan mengancam warga dengan sajamnya tersebut”
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Intelkam Polsek Parapat Ipda Rudi Simanjuntak dan team, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan dengan segeranya Kanit Intelkam dan team merapat ke TKP.
Setiba di TKP diketahui pelaku sedang marah marah dan bahkan pelaku mengancam dan mengusir petugas,
“PERGI KALIAN, JANGAN PIJAK RUMAH KU, KU BUNUH KALIAN SEMUA” pungkas pelaku.
Petugaspun berupaya untuk membujuk dan menenangkan HM, namun pelaku malah menyerang Kanit Intelkam dengan menggunakan sajam.Naas,telapak tangan sebelah kanan Kanit Intelkam ditusuk pelaku.
Melihat kejadian itu, petugas kembali menghimbau pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebayak 2 (dua) kali, namun pelaku yang diketahui berinisial HM (lk) 29 tahun, Warga Huta II Sibaganding Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tersebut tidak menghiraukannya.
Bahkan pelaku HM semakin beringas, dengan kembalinya pelaku mengacung-acungkan senjata tajamnya kearah warga,sehingga nyaris berbahaya bagi warga dan petugas.
Disaksikan oleh warga petugaspun melumpuhkan HM dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, ‘Menembak tangan sebelah kiri pelaku, yang sedang memegang senjata tajam’, pelaku roboh dan terjatuh. Masyarakat dan Petugaspun dengan segeranya menyelamatkan pelaku dengan membawa pelaku kerumah sakit terdekat.
“Kini pelaku telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Parapat untuk menjalani perobatan medis, dan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan segala sesuatu dari perbuatannya tersebut Pelaku HM ntinya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku” Tegas Humas Ipda Arwansyah.SH.(Deni.S)