TOBAFORINDO – SORONG | 2 Juli 2026 – Proses konfirmasi terkait kejanggalan izin pemotongan kapal Bahari 248 di wilayah Makbon, Sorong, berujung pada tindakan intimidasi terhadap awak media. Tindakan ini diduga didalangi oleh pengusaha besi tua berinisial H, yang berupaya mengadu domba masyarakat untuk menghalangi jurnalis yang sedang menjalankan tugas publik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, warga bernama YK dari Teluk Dore secara tiba-tiba menghadang kendaraan awak media menggunakan sepeda motor, lalu melontarkan ancaman saat wartawan datang mempertanyakan keabsahan dokumen izin pemotongan tongkang tersebut.
Resnal Umpain, pengurus Jurnalis Asli Orang Papua, menceritakan kronologi kejadian:
“Sebelumnya kami tidak bertemu dengan dia (YK), tetapi tiba-tiba dia menghadang kami. Awalnya kami hanya bertemu pria yang mengaku bernama Hendi. Saat kami datang, dia terlihat memvideokan kami. Kami duga dialah yang menyuruh YK untuk mengancam kami.”
Menanggapi kejadian ini, Resnal juga menyampaikan pandangannya dari sudut pandang filsafat hukum:
“Secara filsafat hukum, setiap tindakan yang menghalangi akses informasi dan mengintimidasi pengawasan adalah pengingkaran terhadap esensi keadilan dan kedaulatan rakyat. Hukum tidak hanya berisi aturan tertulis, melainkan harus melahirkan ketertiban yang melindungi hak publik untuk tahu. Mengadu domba warga untuk membungkam pertanyaan berarti menempatkan kepentingan pribadi di atas kebenaran umum. Prinsip supremasi hukum menuntut keberanian membuka ruang pertanyaan, bukan menutupnya dengan ancaman. Jika kebenaran harus disembunyikan dengan kekerasan, berarti ada sesuatu yang tidak beres dengan proses itu sendiri.”
Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai upaya menutup-nutupi kejanggalan yang sebelumnya telah disorot, mulai dari ketidaksesuaian nama perusahaan hingga dugaan pelanggaran wewenang penandatanganan izin. Jurnalis Asli Orang Papua menegaskan akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan lembaga perlindungan profesi, serta meminta aparat segera menelusuri keterlibatan pihak pengusaha.
Pihak berwenang diharapkan segera menjamin keamanan awak media, menindak tegas pelaku intimidasi, dan memastikan seluruh proses perizinan dapat diperiksa secara terbuka tanpa tekanan apa pun. (TYM)



