Ngecer Narkoba Sabu,Tiga Pria Ditangkap Polisi Dari Dua Lokasi Yang Berbeda Di Simalungun

Simalungun

Ngecer Narkoba Sabu,Tiga Pria
Ditangkap Polisi Dari Dua Lokasi Yang Berbeda Di Simalungun


TobaForIndo || Simalungun, Dalam tempo 24 Jam,Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu dari dua lokasi yang berbeda di Simalungun, pada Rabu hingga Kamis (09/10-Maret) lalu.

Penangkapan ketiga pelaku ini diketahui sesuai yang disiarkan oleh Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono SH melalui Kasie Humas Polres Simalungun Ipda Arwanayah Batu Bara SH.secara tertulis kepada wartawan,kemarin.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi yang berbeda, atas adanya laporan dari masyarakat”
Pungkas Arwansyah.

Selanjutnya Arwansyah menjelaskan,Nama dan Identitas ketiga pelaku tersebut.

Inisial DI 40 tahun.Warga Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang.Inisial AA 26 tahun.Warga Jalan Anjangsana Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dan Inisial FF 20 Tahun.Warga Gang Terampil Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas. Ketiga Pelaku ini ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.Bebernya.

Awalnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DI (lk) 40 tahun warga Dusun Ulu,Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Pada Rabu (09/Maret) lalu bekisar pukul 20.00 wib.

Dari sipelaku ini berhasil diamankan sebagai barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu sabu seberat brutto 0,99 gram.yang terbungkus didalam bungkusan plastik klip putih transparan.serta uang sebanyak Rp 300.000.diduga uang tersebut hasil dari berniaga narkoba Sabu-sabu tersebut.

Diinterogasi, pelaku ini mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan.Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kanit 2 Ipda Rudi Hartono. Beber Arwansyah

Kemudian Arwansyah, menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku AA dan FF., diketahui bahwa kedua pelaku ini ditangkap,pada Kamis (10/Maret) kemarin. Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung Kanit 1 Iptu Dian Putra SSos, dan disaksikan oleh warga setempat

READ  Kebal Hukum", D.A, Oknum APH, Buka Perjudian Jenis Mesin Tembak Ikan ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa

Dari kedua pelaku ini berhasil
diamankan sebagai barang bukti
diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak brutto, 17.37 gram.Juga dapat diamankan dari kedua pelaku ini, barang bukti lain berupa Satu Unit Timbangan digital, Dua buah Handphone dan Satu bungkus plastik klip putih transparan.

Diinterogasi kedua pelaku ini mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan.

Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dan seleuruh barang bukti yang ditemukan telah berada di Sat narkoba Polres Simalungun. Pungkas Arwansyah mengakhiri.

Mengenai penangkapan tersebut oleh Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto.SH.SIK.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono SH. membenarkan penangkapan tersebut. Pungkasnya

“Kini ketiga pelaku untuk sementara telah ditahan disel yang berada di ruangan Sat narkoba Polres Simalungun dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 jo Pasal 114, yang tertera di UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkasnya

Kemudian Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Hariyono SH, menghanjurkan kepada masyarakat, agar sesegera mungkin melaporkan, kepada Sat Narkoba Polres Simalungun ataupun kepihak kepolisian terdekat, apabila ada diketahui adanya peredaran gelap narkotika ditempat tinggal masing masing masyarakat. Dan tak luput, Kasat Narkoba Adi juga menghimbau masyarakat agar taat Prokes,
terutamanya ‘Memakai Masker’. Tutupnya.(Deni.S)