Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Alm.Purn.TNI. Posman Tampubolon, Dilapor Ke Polres Simalungun

Simalungun

Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Alm.Purn.TNI. Posman Tampubolon, Dilapor Ke Polres Simalungun


TobaForIndo || Simalungun, Betty Br Tampubolon anak kandung dari Alm Purnawirawan TNI Posman Tampubolon datang melapor ke SPKT Polres Simalungun pada Rabu (06/April) kemarin.

Kedatangan Betty ke kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun terkait pengaduan penyerobotan tanah milik orang tuanya Alm Purnawirawan TNI Posman Tampobolon.

Diketahui tanah milik orang tua Betty Tampubolon tersebut, terletak di Jalan Besar Siantar Seribu Dolok Dusun Silauan Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun1

Adapun terduga pelaku penyerobot tanah milik orang tua Betty (Selaku terlapor) diketahui diduga Tulus Siahaaan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Simalungun

Dapat diketahui adapun tanah yang diduga diserobot oleh diduga pelaku atas nama Tulus Siahaan tersebut awalnya pihak dari keluarga alm Posman Tampubolon, nengetahuinya dari Notaris yang dikuasakan untuk mengurus surat surat kepemilikan tanah tersebut

Dan adanya dugaan Tanah milik Posman Tampubolon tersebut,diserobot oleh Tulus Siahaan, seketika notaris meminta Tulus Siahaan ikut serta dalam pengukuran penentuan batas tanah, dengan disaksikan tiga pilar yakni Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa,juga wartawan,
namun Tulus Siahaan menolak ajakan notaris tersebut, dengan beralibi dianya telah memiliki hak kepemilikan sertifikat tanah tersebut.

“Ada gerangan apa mengobok ngobok Hak Kepemilikan Sertifikat Tanah saya” Pungkas Istri Tulus Siahaan seketika .

 

Setibanya Betty diruangan SPKT Polres Simalungun, untuk membuat Surat laporannya, namun petugas piket SPKT menganjurkan agar anak kandung Purnawirawan TNI AD Posman Tampubolon ini, dengan tidak membuat laporan, namun dianjurkan, untuk melakukan gugatan, dengan secara perdata di PN Simalungun ataupun di PTUN

 

Dapat diketahui adapun alasan petugas piket SPKT Polres Simalungun menganjurkan anak kandung Alm Posman Tampubolon, tersebut, untuk melalukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun ataupun Ke PTUN berdasar dari keterangan Betty (Anak kandung Alm Posman Tampubolon) yang mana diketahui tanah dua Persil yang diduga diserobot oleh diduga pelaku Tulus Siaahan tersebut, telah memiliki surat Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Tulus Siahaan dan Istrinya N boru Sinaga

READ  Pengendara Septor Luka Berat, Boncengannya Tewas Di TKP,! Ditabrak Lari Di Simalungun

 

Selanjutnya pihak kepolisian Polres Simalungun agar masalah ini tidak ada dugaan terjadinya tebang pilih terhadap kedua belah, (Agar anak kandung Alm Posman Tampubolon memahami proses terkait pengaduannya tersebut) Maka pihak kepolisian dari Polres Simalungun (Petugas SPKT ) melakukan sedikit gelar tekait hal aduan Betty. Notabene nya agar Betty tidak merasa bahwa pengaduannya ditolak oleh Polres Simalungun, dilakukanlah sedikit gelar oleh pihak kepolisian SPKT polres simalungun.
.

Saat dilakukan nya sedikit gelar, pihak dari keluarga Betty yang ikut mendampingi Betty dalam melaporkan perkara tanah tersebut, Yakni Paman Kanndung Betty, bernama Harapan Situmorang, angkat bicara dengan memberikan sedikit penjelasan, terkait yang dia ketahui perihall riwayat tanah tersebut. Sebutnya

“Awal nya tanah itu bekisar 11 persil, dengan luas 4900 M2 berbentuk letter L, yang mana pada saat itu ayah Betty (Alam.Posman Tampubolon) mempersil persil tanah seluas 4900 M2, dengan dasar surat Atas nama Musa Nainggolan, kemudian tanah itu terjual, sebanyak,dua persil dari tanah tersebut, dibeli oleh Jonter Huta Gaol,. kemudian satu persil dibeli oleh Tulus Siahaan. Seiring waktu berjalan , setelah wafatnya orang tua Betty. (Posman Tampubolon) Pada tahun 2014, tanah milik Jonter Huta Gaol, dijual kepada Tulus Siahaan.Diketahui bahwa tanah milik Tulus Siahaan, dikaplingan tersebut, menjadi tiga kapling, Namun ironisnya saat pihak keluarga. dari Posman Tampubolon, ingin melakukan pengurusan Hak Kepemilikan dari sisa tanah yang terjual, diketahui dari pihak notaris yang dikuasakan oleh pihak keluarga Posman Tampubolon, bahwa tanah Tulus siahaan, lebih dari luasnya seperti yang diketahui dari semula, Yang mana juga tanah tersebut telah di Tembok dan telah memiliki hak kepemilikan surat sertifikat double, dan tidak sesuai ukuran tanah nya disurat kepemilikan nya tersebut, (Tidak sesuai luas ukurannya dari awal dia beli)” Pungkas Paman kandung Betty dalam gelar.

READ  Tim 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Tangkap Eks Residivis Narkoba Ganja.

Dasar itulah pihak keluarga dari Posman Tampubolon datang ke Polres Simalungun, untuk mendapatkan keadilan terkait batas tanah tersebut.

Menanggapi terkait permasalahan batas tanah tersebut, pihak dari Kepolisian Polres Simalungun, lantas melakukan pemanggilan terhadap Jonter Huta Gaol,

 

Setelah dilakukan pemanggilan terhadap Jonter, Jonter pun datang ke Polres Simalungun dihari itu juga

Dalam keterangannya, Jonter mengakui bahwa dia pernah membeli dua bidang tanah dari orang tua Betty (Alm Posman Tampubolon)

Sesua keterangan dalam surat pembelian yang ditunjukkan Jonter dihadapan pihak kepolisian dan pihak Keluarga alm Posman Tampubolon, dengan disaksikan oleh Notaris dan beberapa orang wartawan, diketahui sesuai yang tertera didalam surat pembelian bahwa luas tanah yang dia beli dari orang tua Betty tersebut, Luasnya 16 + 12 X 35 M2 dan 10 X 30 M2,. Juga tertulis/tertera didalam surat pembelian itu, bahwa batas pengukuran tanah yang dia beli, itu batas ukurnya diukur mulai dari tepi parit jalan raya.

Selanjutnya Jonter Huta Gaol menerangkan, bahwa tanah tersebut telah dia jual kepada Tulus Siahaan, pada tahun 2014.

Kemudian sebelum dia jual itu tanah kepada Tulus Siahaan, terlebih dahulu dilakukan pengukuran terkait luas batas tanah, oleh pihak pembeli yaitu Tulus Siahaan. dengan disaksikan oleh Jonter dan Pangulu setempat yaitu Riston Huta Balian, yang mana kedatangan Pangulu Nagori tersebut di undang oleh Tulus Siahaan.

Ironisnya disaat diukurnya tanah yang mau dibeli oleh tulus Siahaan, sesuaii keterangan dari Jonter, diketahui bahwa yang melakukan pengukuran bukan dari pihak Badan Pertanahan, namun dari pihak Tulus Sihaan.

Sedemikianlah hasil liputan awak media ini terkait adanya dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Simalungun ini..Semoga pihak APH dapat berhati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan tanah.

READ  Pengendara Septor Luka Berat, Boncengannya Tewas Di TKP,! Ditabrak Lari Di Simalungun

 

Seperti Motto Kapolda Sumut Irjen Pol Drs MZ Panca Putra Simanjuntak MSi

” Kerja Cerdas, Kerja Keras Dan Kerja Tuntas”.(Deni Alias Chaca.S.)