
TOBAFORINDO.com | Medan, Rencana revitalisasi atas gedung Warenhuis yang digembar gemborkan Pemko Medan lewat akun resmi sosial media FB yang dicanangkan Bobby Afif Nasution Selaku Walikota Medan menjadikan gedung Warenhuis sebagai pusat UMKM.
Ray Pitty selaku salah satu ahli waris mengemukakan,”atas pemberitaan yang sangat menyakitkan kami selaku keluarga besar PT. ODB Ahli waris G.Daliph Singh Bath, yang mana gedung Warenhuis masih dalam sengketa perkara di pengadilan, Pemkot Medan berani melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan revitalisasi atas gedung Warenhuis itu.” jelasnya.
Wakil Ketua DPD Gardu Prabowo Sumatera Utara ini menerangkan perseteruan sengketa gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII simpang Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dalam perjalanannya komunikasi terjalin baik melalui Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu dengan melakukan pertemuan langsung dengan Bobby Afif Nasution yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemkot Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate,” imbuhnya.
“Dengan dilakukannya revitalisasi tanpa melibatkan ahli waris maka Pemkot Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis dan mengingkari perjanjian dengan ahli waris untuk melakukan kolaborasi atau penanganan bersama. Kondisi ini cukup sangat mengganggu bagi kami (ahli waris), dan dinilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemko Medan sebelumnya,” cetus Ray Pitty.

“Kendati demikian, ahli waris keluarga masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah, dengan harapan permasalah sengketa Warenhuis dapat terselesaikan.
Dan kami selalu membuka ruang komunikasi sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari almarhum Daliph Singh Bath, pemilik asli Warenhuis sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah, bioskop dan lainnya, tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan empire bioskop yang dikenal Warenhuis,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ahli waris Daliph Singh Bath ini berpesan kepada Pemkot Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang dzholim dan sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di tingkat pengadilan.”tegas Wakil Ketua DPD Gardu Prabowo Sumatera Utara ini.
Ray dengan nada tinggi menjelaskan kepada awak media, “Apakah Pemkot Medan kebal terhadap hukum sehingga dengan seenak perutnya melakukan revitalisasi tanpa memperhatikan bahwa proses hukum masih berjalan dan juga sudah ingkar janji atas komitmen dengan ahli waris bahwa akan dilakukan kolaborasi terhadap gedung Warenhuis itu. Hanya Tuhan yang Maha Adil tempat kami mengadu, karena supremasi hukum diduga sudah dikangkangi atas kepentingan- kepentingan pribadi pejabat khususnya Walikota Medan dan antek anteknya.”ketus cucu G. Daliph Singh Bath ini. (Ray & Tim)



