
Toba For Indo || Binjai, Tersandung Kasus Korupsi Dishub, Pemko Binjai ‘Nonjobkan’ Tersangka ininsial SY, Jumat, 17/12/2021
Dicopot dari jabatannya, Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution (kanan), membenarkan tersangka SY (kiri) telah dicopot dalam jabatannya oleh Pemko Binjai, karena tersandung kasus korupsi.
Pasca penahanan terhadap dirinya atas dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, mencopot atau dengan istilah lain ‘me-nonjob-kan’ tersangka SY.
Pencopotan tersangka SY, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, berlaku sejak hari Senin 13 Desember 2021 kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Binjai Irwansyah Nasution, Ketika diwawancarai awak media via sambungan telepon seluler miliknya.
Kepada awak media Sekda Kota Binjai, mengatakan, langkah pemberhentian dalam jabatan terhadap SY, karena ia tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sejak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
“Benar, saat ini pak SY sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadishub Kota Binjai. Langkah itu diambil, karena sejak ditahan oleh Kejaksaan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Kadishub Binjai,” kata Irwansyah Nasution.
Digantikan oleh Inspektur Daerah Kota Binjai, lanjut Sekda Kota Binjai, sejak sejak ditetapkan sebagai tahanan Kejari Binjai, Pemko Binjai, tidak berpikir panjang soal ‘pergantian pemain’ di Dishub Kota Binjai.
“Sejak dia (SY) ditahan Kejaksaan, jabatan Kadishub kan kosong, jadi harus segera di isi untuk kepentingan organisasi. Jadi kita menunjuk pak Eka Adi Syahputra, sebagai Pelaksana Tugas Kadishub, sejak hari Senin kemarin,” tukas mantan Kadis Tarukim Binjai, (ibe)