Terkait Penggunaan Dana Desa Diduga  Korupsi  Pangulu Panombean Hutaurung di Periksa Tipikor Polres Simalungun

Daerah

TOBAFORINDO.com – Simalungun |
Pelayanan dan kinerja yang arogan  Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung akhirnya berbuntut panjang.Masyarakat Nagori/Desa Panombean Hutaurung, melaporkan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung , Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, melaporkan Fransiskus Siallagan,SH ke Polda Sumatera atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Sebagai Dasar Laporan pengaduan tersebut, Tipikor Polres Simalungun bergandengan dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung Fransiskus Siallagan, SH berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D), Nomor:B/365/IV/2025 Reskrim.

Akibat Kemarahan warga masyarakat Nagori Panombean Hutaurung tampak saat Tim penyidik dari Tipikor Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun datang ke kantor Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung,Rabu 04-06-2025.Banyak warga masyarakat Nagori Panombean Hutaurung berkumpul di halaman kantor pangulu/Kepala Desa menunggu hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dari Tipikor Polres Simalungun maupun Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Bripka Jefri Siagian dari Tipikor Polres Simalungun dan Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun,telah melakukan pemeriksaan kepada Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan, SH dengan memeriksa pembukuan yang berkaitan dengan laporan masyarakat pengadu, memeriksa perangkat desa, meminta keterangan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di kantor pangulu Panombean Hutaurung dan menemui masyarakat penerima pupuk dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Menurut dari informasi yang sementara didapatkan dilapangan, bahwa ada beberapa point yang dilaporkan masyarakat terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan, SH seperti antara lain :
1.Adanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dana Desa yang tidak sama, misalnya ada yang mendapat 5 bulan seperti Hariaman  dan ada mendapat 7 bulan seperti Deriston Nainggolan.
2.Pembayaran Insentif guru mengaji dan guru sekolah Minggu yang tidak diberikan kepada yang berhak menerima.
3.Pengadaan Perpustakaan Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak ada (fiktif).
4.Pemberian pupuk program Ketahanan Pangan, dimana pupuk NPK Mutiara tetapi yang disalurkan pangulu/Kepala Desa adalah pupuk Phoska yang diduga tidak layak edar (tidak terdaftar) dan tidak bermerk.

Dari hasil pemeriksaan dilapangan,Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun saat ditanya hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat kepada Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung mengatakan:”Bahwa apa yang dilaporkan masyarakat telah kami periksa dilapangan.Memang ada kesalahan administrasi yang dilakukan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan, SH . Dimana anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disalurkan Tahun 2025, seperti pembayaran Insentif guru mengaji dan guru sekolah Minggu dan Penyaluran pupuk kepada masyarakat yang dibagikan bulan Januari 2025.Berapa kerugian negara yang ditimbulkan,ini lagi kami hitung.Setelah itu kami undang ke-dua belah pihak.Pihak Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung dan pihak masyarakat pengadu “, jelasnya.

Sayangnya, saat awak media akan mengkonfirmasi hasil pemeriksaan Tipikor Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun kepada Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan, SH tiba-tiba bergegas pulang kerumahnya dan mengunci pintu rumahnya.

Berharap Kepada Tipikor Polres Simalungun atas laporan Warga masyarakat Nagori Panombean Hutaurung kiranya serius menangani kasus ini.Begitu juga dengan Bupati Simalungun Anton Saragih.Jika pemeriksaan ini membuktikan bahwa benar ada penyalah gunaan wewenang atau jabatan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, masyarakat mendesak pihak Kepolisian untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. (Tim)