TobaForIndo || Simallungun, Masalah Judi masalah Moral” maka dengan itu Pemerintah dengan tegas melarang Judi dari segala bentuk,hal itu sesuai dengan yang tertuang didalam UU.R.I.Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Kemarin dengan banyaknya berita berita Perjudian di Kabupaten Simalungun ini tayang diberbagai media cetak maupun media online, sehingga membuat Kapolres Simalungun AKBP Nicolas D.A.SIK.SH.MH. menjadi “Geram”.
Dan dengan segeranya mantan Kapolres Tapanuli Tengah ini memrintahkan Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo SIK, memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah hukum Polres Simalungun ini.
“Saya tegaskan Kepada Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, agar yang namanya JUDI mohon diberantas. Juga selaku penguasa wilayah terhadap seluruh Kapolsek jajaran Polres Simalungun, Saya mohon kepada bapak bapak Kapolsek seluruhnya, agar dengan segeranya memberantas penyakit masyarakat tersebut” Tukasnya
Kemarin berkat kerja keras yang dilakukan, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun,yang dipimpin Kanit, Akpol Tamatan 2019 bernama IPDA Bayu SIK, berhasil meringkus seorang pelaku judi buntut, jenis Kim Hongkong.
Sesuai pengakuan Kanit Jatanras, Ipda Bayu SIK, bahwa pelaku ditangkap berdasar berkat kerja sama pihaknya dengan masyarakat. Sehingga tepatnya pada hari Senin (17/Jan-22) Malam, Pihaknya berhasil meringkus satu orang pelaku judi buntut,yang sedang melakukan penjualan judi buntut di sebuah warung tuak yang terletak dijalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa.
Setelah ditangkap diketahui, pelaku berinisial FR (42) warga Jalan Sang
majadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Berhasil diamankan dari sipelaku ini, sebagai barang bukti yakni 1 Unit Hp Merek Vivo tipe V2039 berwarna hitam, dan didalam inbox HP, terdapat didalamnya tercatat angka-angka tebakan judi Buntut jenis Kim. Juga diamankan dari sipelaju ini, Uang sebanyak Rp 100.000,. diduga yang tersebut hasil berniaga judi buntut.
Diinterogasi, Pelaku FR mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan menyetornya kepada Yohanes Sinaga, yang juga warga yang sama di Kelurahan Pematang Tanah Jawa.
Dilakukan pengembangan, dengan mencari Johannes Sinaga, namun hingga kini belum ditemukan.
Kini Pelaku FR dan seluruh barang buki yang ditemukan telah berada di ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. Pungkas Kanit Jatanras Ipda Bayu SIK,kepada awak media, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah SH.(Deni.S)