Tak Kantongi Ijin Bangun Dan Sudah SP 3 Dari Pihak Perkim Medan , Pembanguan Gedung Di Jl. TB Simatupang Masih Berjalan

Medan

TOBAFORINDO.com | Medan. Pemilik atau developer bangunan gedung di Jalan TB Simatupang Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan diduga menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

Selain itu, pihak developer masih saja tetap melakukan aktivitas pembangunan meski sudah ditegur melalui surat himbauan dan peringatan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Pantauan dilapangan aktifitas pembanguanan bangunan terbilang mewah itu tampak sedang berlangsung pembangunannya dan telah berdiri lebih dari 5 (lima) ruang yang diduga tidak mengajukan permohonan ijin bangun ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis dikonfirmasi melalui Kabid Penanggulangan Lingkungan dan Bangunan Perkim Kota Medan, Ihwan Damanik mengatakan, bangunan tersebut sudah diproses untuk penindakan dan sudah SP3.

” Suratnya sudah dinaikkan ke Kadis” ungkap Ihwan, Rabu (3/5/23).

Ihwan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan segera ditindak, SP3 sudah keluar dan dalam proses persetujuan kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan untuk di kirim ke Sat Pol PP Kota Medan.

Namun begitu menurutnya perlu kesadaran pihak developer agar kooperatif dalam melaksanakan Perda Kota Medan.

“Sat Pol PP Kota Medan akan menindak bila surat sudah diterima dari kita ‘” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kita Medan, Rahmad Adi Syahputra Harahap menanggapi akan melakukan penindakan terhadap bagian tersebut.

” Kami tunggu surat dari Perkim, akan ditindaklanjuti, terimaksih” ungkap Rahmad. Rabu (3/5/23).
(M2)