SI HUKUM POLRES HUMBAHAS LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM
Tobaforindo || Humbahas_Polres Humbahas melalui Seksi Hukum melakukan Penyuluhan Hukum sebagai wujud Polri Presisi menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0, Senin (26/09/2022).
Tim Sosialisasi Bidang Hukum dipimpin Kasi Hukum Polres Humbahas AKP A.B Siregar dengan anggota terdiri Aipda R.H Sibarani, S.H dan Brigadir Poltak Pasaribu, S.H.
Manfaat penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu setiap anggota Polri agar lebih memahami dan mengaplikasikan hukum positif dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban kepada masyarakat, penegakan hukum memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagai pintu gerbang keadilan untuk masyarakat, ujar Kasi Hukum.
Hadir dalam kegiatan Kabag Ops Polres Humbahas Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.H.,S.I.K.,M.H, Para Kasatfug Polres Humbahas, Para Kapolsek Jajaran Humbahas dan Para Kanit/Kasi Jajaran Polres Humbahas.
Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Basi Hukum Polres Humbahas Brigadir Poltak Pasaribu, S.H menyampaikan materi sosialisasi hukum tentang Implementasi dan Standart HAM dalam tugas Polri dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Brigadir Poltak juga menjelaskan Pemahaman tentang cara bertindak dan kewajiban setiap anggota Polri pada saat menerima laporan, pengaduan, tertangkap tangan dan ditemukan langsung tentang dugaan tindak pidana dan Penekanan kepada pengembang tugas penyidik / pembantu wajib memahami tentang pemidanaan yang diterangkan dalam 569 Pasal pidana serta aturan formilnya ditambah dengan UU Lex Specialis.
Kesemuanya itu didasari dari SOP yang diberikan atasan pada saat pemberian AAP (acara arahan pimpinan) dalam aturan tentang waskat atau pengawasan melekat Perkap 2 Tahun 2022, tegas Brigadir Poltak.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasi Hukum Polres Humbahas AKP A.B Siregar menjelaskan, bahwa kegiatan penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Humbahas dan Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang kode etik di lingkungan Polri.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan penekanan agar Personil tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
(Marison Simamora)