TOBAFORINDO.com | Pematangsiantar, Segenap wartawan yang ikut di Group Humas Polres Pematang Siantar bertanya tanya , terkait adanya masalah release penangkapan narkoba yang di lakukan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar pada Minggu lalu tepatnya pada tanggal 26/Feb lalu yang mana terkait release penangkapan tersebut di siarkan oleh Humas AKP Rusdy Ahya SH pada Sabtu (04/Maret ) Siang
Akibat hal tersebut ,”Seminggu setelah penangkapan lalu releasenya di siarkan kepada wartawan” ,sehingga para wartawan yang ikut didalam Group Humas Polres Pematang Siantar banyak yang protes dan bertanya kepada Humas AKP Rusdy Ahya SH
Namun anehnya , terlihat segala apa yang dipertanyakan oleh wartawan di group tersebut kepada Humas AKP Rusdy ,tak satupun di jawab ataupun di gubris oleh Kasi Humas Polres Pematang Siantar
Kembali awak media mempertanyakan nya kepada Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudy Panjaitan SH
” Ada gerangan apa pak Kasat Narkoba setelah se-minggu penangkapan lalu releasenya di siarkan oleh humas ” Tanya awak media ini kepada Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudy Panjaitan SH pada Sabtu
(04/Maret ) Siang pukul 15 00 wib.
Namun sangat di sayangkan ,
hingga berita ini berada di meja Redaksi AKP Rudy Panjaitan SH sepertinya enggan menjawab pertanyaan awak media ini
Dapat diketahui terkait tangkapan yang setelah seminggu penangkapan lalu releasenya disiarkan oleh humas Polres Pematang Siantar tersebut, diketahui Pelakunya tiga orang. “Dua orang wanita muda dan satu orang lelaki dewasa
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dapat diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai kata humas AKP Rusdy Ahya SH sebanyak Brutto 0,65 gram
Dan berikut inisial dan identitas lengkap ketiga pelaku tersebut M.P alias Sela (pr) 24 Tahun Warga Huta Bintang Utara Margo Mulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.Kemudian L.R.P alias Intan (Pr) 29 Tahun Penduduk Huta VII Desa Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun
Sementara seorang lelaki dewasa itu berinisial Y.A .(lk) 27 Tahun Warga Jalan Raya Belakang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kodya Pematang Siantar
Selain Narkoba Sabu, juga berhasil diamankan sebagai alat bukti alun dari ketiga pelaku tersebut berupa tiga unit handphobe. Kuat dugaan handphone tersebut dipergunakan pelaku sebagai alat untuk berkomunikasi dalam memperjual belikan narkoba tersebut
Kini kata Humas AKP Rusdy Ahya SH , dalam mempertanggung jawabkan segala dari per uatan mereka untuk sementara mereka telah di tahan di Sel Tahanan yang ada di Polres Pematang Siantar
Ditanya kepada Humas Rusdy Ahya SH terkait sanksi yang di kenakan terhadap masing masing pelaku.
” Pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sesuai yang tertulis di dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 ” Katanya
(Deni Alias Chaca S)