Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo SIK MH, Dampingi Kapolres Simalungun, Gelar Konfrensi Pers, “Ungkap Kasus Pembunuhan”
Tobaforindo || Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Rudold Sipayung.SH SIK MH pimpin Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Pembunuhan.
Kegiatan itu berlangsung tepatnya didepan Mako Polres Simalungun jalan Horailam Saragih Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun pada Senin (24/Okt) pukul 10.00 Wib.
Tampak dalam kegiatan itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Aribowo SIK MH. dan Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardika STrK.
Dalam penjelasan Kapolres Ronald, terkait kasus pembunuhan,yang terjadi terhadap korban bernama Rudolf Frans Theofinus Situmorang Warga Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
Motifnya berawal dari adanya pertengkaran mulut diantara korban dengan kedua tersangka. Disebabkan tersangka merasa terhina atas ucapan korban,, sehingga tersangka mengajak korban untuk berkelahi ( Duel)
Setelah pertengkaran itu kedua tersangka langsung meninggalkan warung tersebut.,menuju kelokasi TKP tepatnya di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan, untuk menunggu korban.
“Juga dilokasi ini lah jenazah korban ditemukan warga” Pungkas Ronald kepada wartawan
Kemudian jelas Ronald, dengan seketika nya korban melintas dari lokasi TKP, dengan secara tiba tiba pelaku berinisial AA (lk) 22 tahun warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ini langsung memukul korban.
Akibat dari pukulan tersebut sehingga membuat korban terjatuh dari sepeda motor- nya. Saat korban terjatuh tersangka AA dengan secara membabi buta kembali memukuli korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang mana kayu tersebut dia dapat dari lokasi TKP, hingga membuat korban tewas.
Dengan selanjutnya merasa belum puas atas kejadian itu , kemudian tersangka SS (lk) 17 tahun Status Pelajar, befdomisili yang sama dengan orang tuanya di Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, ini
Kembali memukuli korban dengan secara berulang ulang, dengan menggunakan sebatang kayu yang digunakan tersangka AA .Selanjutnya setelah kedua pelaku melihat korban telah berlumuran darah, dan memastikan bahwa korban telah tewas , kedua pelaku meninggal kan mayat korban dengan begitu saja tanpa perasaan
( belas kasihan )
Seteah kejadian itu kedua pelaku langsung melarikan dori, kearah Propinsi Riau” Terang mantan Kapolres Taput ini kepada para wartawan.
Dimana keesok harinya mayat korban ditemukan seorang warga. Dengan seketikanya penemuan itu langsung dilaporkan warga kepada keluarga korban dan juga kepada pihak kepolisian
Tak berapa lama berselang pihak kepolisian dari Polsek Dolok Panribuan tiba di lokasi TKP.. Dengan selanjutnya oleh Polisi, membawa jenazah korban ke Rumaah Sakit Umum untuk dilakukan Visum et Reventum.
Setelah selesainya mayat korban di Autopsi , diketahui bahwa kematian korban bukan disebabkan Laka Lantas, namun disebabkan, adanya bekas pukulan benda tumpul, pada kepala dan tubuh bagian belakang korban.
Sehingga pihak keluarga dari korban bbergegas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Panribuan dengan Surat Laporan Polisi Nomor LP / B / 34 / X / 2022 / SPKT / Polsek Dolok Panribuan / Polres Simalungun / POLDA SUMUT. Pelapor atas nama Fanny R.A Situmorang
Berbekal surat Laporan Polisi tersebut pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.
Hasilnya, setelah dilakukan cek olah TKP , dan sesuai keterangan yang diperoleh dari 9 orang Saksi, diketahui bahwa korban tewas, murni bukan di karenakan laka lantas namun disebabkan dibunuh kedua pelaku, dengan memukul punggung dan kepala bagian belakang korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat berukuran hampir satu meter. Tegas Ronald kepada wartwan.
Selanjutnya Satreskrim Polres Simalungun, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo SIK MH, mengejar dan mencari tau tempat persembunyian kedua tersangka
Berdasar dari keterangan keterangan yang diperoleh dari Saksi saksi, dan di bantu Team Jatanras dari Polda Sumut, jejak kedua pelaku dapat diketahui.
Tepatnya Subuh, pada 17 Oktober lalu tersangka SS berhasil ditangkap dari tempat persembunyian-nya di Desa Bangun Raya Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.
Diinterogasi, SS mengakui bahwa ia dan temannya AA lah yang melakukan pembunuhan tersebut, sehingga hilangnya nyawa korban FTS
Dan sesuai dari keterangan pelaku S.S diketahui bahwa pelaku AA berada di Kabupaten Palelawan Propinsi Riau.
Team langsung bergegas kealamat tersebut dan berhasil meringkus pelaku AA.
Adapun sebagai barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi TKP dan dari kedua tersangka tersebut diantaranya Satu unit sepeda motor merk Yamaha Merk Mio berwarna hitam milik korban. 1 (satu) pasang sepatu berwarna biru berlist putih, 1 (satu) buah potongan kayu bulat berukuran kurang lebih 1 meter. 1 (satu) potong kaos berwarna loreng, 1 (satu) buah Kemeja kotak-kotak merk Airo, 1 (satu) jaket warna hitam merk Converse, 1 (satu) buah tali pinggang merk Levis, 1 (satu) potong celana panjang warna abu.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan, diboyong kekantor Sat-Reskrim Polres Simalungun, untuk dilakukan terhadap kedua pelaku proses penyidikan hukum selanjutnya” Tegas Ronald kembali kepada wartawan
Ditanya terkait sanksi hukum yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka.
khususnya terhadap tersangka S.S..yang mana tersangka tersebut diketahui masih di bawah usia 17 Tahun dan Berstatus Pelajar
Jawab Ronald “Terhadap tersangka S.S kemungkinan besok (25/ Okt) P21 atau di limpahkan kepihak Kejaksaan Negeri .Yang mana terhadap tersangka ini untuk sementara dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 340 Subsider 338. Dan Subsider sesuai Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo UU R.I Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dan untuk tersangka AA. Yang mana sesuai infonya diketahuu tersangka ini, mantan “Resedivis, Kasus pengrusakan sebuah mobil dan baru selesai menjalani masa hukumannya dari Lapas Pematang Siantar”
Kata Ronald, terhadap tersangka ini untuk sementara dikenakan Sanksi Hukum sesuai yang tertera didalam Pasal 340 Sub 338, Subs pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,. Dengan ancaman hukuman Pidana mati atau Dipidana seumur hidup dan paling lama dikenakan sanksi kurungan (dipenjara) selama dua puluh tahun.Katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH , Menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun. ini. Untuk dapat mengontrol diri dan emosinya, terutamanya pada saat meminum tuak di warung tuak.Soalnya dalam beberapa bulan belakangan ini Polres Simalungun telah berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan, yang mana semua motipnya berawal dari warung tuak.
Maka untuk itu, kuranglah berminum tuak diwarung tuak, demi terciptanya di kampung kita ini situasi Kamtibmas Aman, Nyaman, Lancar dan Sejahtera” Ajak Ronald.
(DENI.S)