Tobaforindo – Sorong | Sosok dikenal dengan nama panggilan “Rahim” diduga bergerak sebagai aktor di balik praktik peredaran kayu tanpa izin atau ilegal logging di wilayah Sorong Raya. Ia dikenal menggunakan modus menjanjikan pembeli (buyer) di Surabaya, namun diduga menjual dokumen milik pihak lain, sehingga merugikan banyak pihak. Jejak Rahim tercatat merugikan perusahaan-perusahaan yang pernah ditempatinya. Awalnya ia bergabung dengan CV Sukses Jaya Mandiri, namun pemilik perusahaan tersebut akhirnya mengalami kerugian besar hingga dinyatakan pailit, karena Rahim diduga melakukan penggelapan dana yang merugikan perusahaan. Tidak lama kemudian, Rahim pindah ke perusahaan lain yaitu CV. Bintang Putra Abadi. Di sana ia diduga mengalihkan akta perusahaan menjadi atas nama anaknya yang berinisial Rz. Baru berjalan beberapa bulan, perusahaan itu pun ikut mengalami kerugian dan ditinggalkan begitu saja oleh Rahim. Kini sosok tersebut diketahui bergabung dengan CV. Mitra Mandiri Indo Timber yang berbasis di Klalin. Di lokasi ini pun ditemukan sejumlah pelanggaran, bahkan tercatat adanya tindakan kekerasan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait usaha yang dijalankan Rahim. Saat ini, Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Wilayah Maluku–Papua sedang mendalami dan menyelidiki sepak terjang Rahim. Langkah konkret telah diambil: petugas GAKKUM mengamankan sejumlah kayu pacakan yang diduga dikelola oleh Rahim. Kayu tersebut kini telah disimpan dan ditaruh di halaman kantor GAKKUM Kehutanan yang terletak di Kilometer 16, Kota Sorong (17/09/2026). Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati terhadap sosok yang kerap berpindah perusahaan dan menjanjikan pembeli di luar daerah tanpa dapat menunjukkan keabsahan dokumen serta asal-usul kayu. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dikembangkan lebih lanjut. (TIM/RED)



